Kayuagung, Beritakajang.com – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Air Sugihan, M. Saikoni, resmi dipecat oleh Badan Pengawas Pemilu Ogan Komering Ilir (Bawaslu OKI) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Ahad (7/1/2024).
M. Saikoni dinyatakan bersalah karena menyebarkan foto bantuan salah satu calon legislatif (caleg) ke sebuah sekolah melalui grup WhatsApp. Pelanggaran ini dianggap melanggar integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu.
Selain itu, M. Saikoni juga melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117. Pasal tersebut menegaskan bahwa anggota Bawaslu, baik tingkat pusat maupun daerah, serta Panwaslu Kecamatan harus siap bekerja penuh waktu tanpa melakukan profesi lain selama masa keanggotaan.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa, M. Saikoni juga menjabat sebagai bendahara di salah satu sekolah di daerah tersebut dan memiliki keterlibatan dibeberapa organisasi lainnya.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap M. Saikoni dan yang bersangkutan juga mengakui kesalahan yang dituduhkan.
“Berdasarkan temuan ini, Bawaslu OKI mengambil sikap tegas dengan mencopot M. Saikoni dari jabatannya sebagai Ketua Panwascam Air Sugihan,” ujarnya.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan independensi penyelenggara Pemilu, serta memberikan sinyal bahwa pelanggaran etika tidak akan ditoleransi dalam rangka menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan,” pungkas dia. (Ron)