Kayuagung, Beritakajang.com – Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
UU ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 31 Oktober 2023 lalu. Dimana dengan resminya UU tersebut, maka mencabut peraturan sebelumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI Maulidini SKM melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi, Cahyadi Ari mengatakan, terkait isu penghapusan tenaga honorer, tentunya sesuai amanat UU ASN terbaru.
“Undang-Undang terbaru tentang ASN itu ialah UU Nomor 20 Tahun 2023. Dimana memang diamanatkan penataan tenaga non-ASN itu terakhir Desember 2024,” ungkapnya, dikutip dari laman krsumsel.com, Kamis (9/11/2023).
Ia menambahkan, untuk seleksi pastinya mereka sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Dimana setiap seleksi calon ASN, tentunya mereka melaksanakan atau sebagai perpanjangan tangan.
Saat disinggung belum adakah informasi dari pusat terkait penghapusan honorer di Kabupaten OKI?, menurutnya untuk penghapusan itu sebenarnya memang belum ada.
“Karena untuk UU Nomor 20 Tahun 2023 ini memang baru diundangkan atau ditetapkan pada tanggal 31 Oktober kemarin. Di dalam UU itu menyatakan peraturan pelaksananya dibatasi sampai dengan 6 bulan sejak ditetapkan,” ujar dia.
Dikatakannya lagi, apakah tenaga honorer yang sudah bekerja akan dipulangkan, mereka tidak bisa memastikannya untuk saat ini. Hal itu lantaran memang peraturan pelaksananya belum selesai.
“Bahkan saat ini mungkin masih dalam tahap harmonisasi ataupun penyusunan-penyusunan mekanisme tersebut,” tuturnya.
Masih kata Ari, sebenarnya yang melatarbelakangi munculnya UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, mereka sebagai ASN harus tetap jeli beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi.
“Itu salah satu yang mungkin menjadi latar belakang. Jadi ada penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan terhadap penataan ASN itu sendiri,” tutupnya. (Ron)