Beranda Hukum & Kriminal Polisi Gagalkan Peredaran 23,74 Gram Ganja Kering di PALI

Polisi Gagalkan Peredaran 23,74 Gram Ganja Kering di PALI

289
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Di bawah komando Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, sedikitnya 23,74 gram daun kering yang diduga narkotika jenis ganja gagal beredar di PALI.

Daun kering diduga ganja tersebut didapat dari tangan pengedar MZ (21) dan RK (18) yang merupakan warga asal Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi PALI.

“Kedua orang ini kita amankan di halaman parkir kantor Lurah Talang Ubi Timur,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani SH, Rabu (16/8/2023).

Dia menjelaskan, kedua pelaku pengedar ini diamankan pada Selasa sekira pukul 21.00 WIB, berkat penyamaran anggota yang pura-pura menjadi pembeli.

Dikatakan Kasat Narkoba, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bawah di halaman parkir kantor Lurah Talang Ubi Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Setelah mendapatkan informasi itu, lanjutnya, dengan didampingi Kanit Idik 2 langsung turun ke TKP. Kemudian anggota Satnarkoba Polres PALI melakukan penyamaran (undercover buy) pura-pura untuk membeli.

“Akhirnya anggota kita berhasil meringkus keduanya, dan saat diinterogasi pelaku ini mengakui ganja tersebut miliknya, yang didapat dari seseorang berinisial A (DPO),” ujar dia.

IPTU Hamdani menegaskan, selain 23,74 gram daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, ada beberapa barang bukti lainnya berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.

“Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku kita bawa ke Satres Narkoba Polres PALI guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here