Beranda Palembang Harnojoyo Kaget, BKPSDM Palembang Terkesan Paksakan Aturan Absensi Tanpa Toleransi

Harnojoyo Kaget, BKPSDM Palembang Terkesan Paksakan Aturan Absensi Tanpa Toleransi

197
0
BERBAGI
Walikota Palembang H. Harnojoyo. (Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Palembang, Beritakajang.com – Walikota Palembang H. Harnojoyo tercengang saat mengetahui absensi honorer di lingkungan pemerintah kota (pemkot) yang terkesan tidak ada toleransi.

Menurutnya, sistem absensi wajah diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi dan efektivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN (honorer), dinilai orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini sangat baik. Hanya saja harus ada dispensasi jika ada faktor alam, si pegawai sakit ataupun musibah yang mengena si pegawai, yang mengharuskan terlambat masuk kerja.

“Saya belum tahu, kalau tidak ada toleransi sama sekali, jika ada pegawai yang terkena musibah atau faktor alam yang mengharuskan si pegawai terlambat absen,” kata Harnojoyo usai melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan lingkungan Pemkot Palembang, bertempat di Tasik Palembang, Senin (10/7/2023).

Menurut Harnojoyo, sah-sah saja Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang menegakkan aturan disiplin pegawai jika ada yang mangkir, tidak masuk kerja (bolos) tanpa keterangan.

“Saya belum mengetahui jika ada yang terlambat karena faktor alam, atau izin karena ada keluarga yang meninggal (musibah) non ASN ini, masih diberlakukan pemotongan gaji, ini harus dipelajari kriteria yang bersifat urgen ini oleh BKPSDM,” tegasnya.

Meski begitu, kata Harnojoyo, dirinya akan meminta penjelasan lebih rinci aturan-aturan itu kepada BKPSDM.

Untuk diketahui, non ASN dalam aturan yang dikeluarkan BKPSDM Palembang tidak diperbolehkan bolos kerja meski dalam kondisi sakit ataupun berhalangan karena tertimpa musibah, meski izin akan tetap diberlakukan pemotongan gaji dengan besaran Rp 150 ribu perhari.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi membantah jika aturan yang diterapkan itu tidak fleksibel, jika ada halangan yang bersifat urgen, yang membuat si pegawai terlambat absensi.

“Jika memang ada faktor alam atau musibah yang menyebabkan si pegawai terlambat kita memberikan dispensasi, tidak langsung melakukan pemotongan gaji,” tegasnya.

Artinya, kata Reza, si pegawai cukup melapor ke pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing jika menemui kendala kendala seperti itu.

“Sebenarnya fleksibel, mereka cukup melapor ke pimpinan jika ada tugas diluar, faktor alam maupun musibah yang mengharuskan si pegawai terlambat ataupun mengharuskan tidak absen,” ungkap dia.

Hanya saja, kata dia, aturan akan tegak lurus tanpa pengecualian jika ada pegawai yang tidak ada keterangan sama sekali ataupun bolos berhari-hari tanpa keterangan ke dinas terkait. Akan ada tahapan berupa surat teguran keras.

“Tidak ada langsung pemotongan gaji jika memang ada kendala seperti faktor alam, sakit ataupun terkena musibah ini,” ungkapnya. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here