Palembang, Beritakajang.com – Perkara gugatan perdata antara pihak penggugat Dr. Feriyanto dan Dr. Puri Sulistyowati serta pihak tergugat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang akhirnya memasuki tahap mediasi yang ketiga, bertempat di PN Palembang, Rabu (7/6/2023).
Mediasi tersebut diketuai hakim Romi Sinatra SH MH dan dihadiri pihak penggugat dan tergugat.
Sesuai melakukan mediasi, pihak tergugat RS Muhammadiyah Palembang melalui tim kuasa hukumnya Kiki Rezvianti SH mengatakan, pihaknya sudah memberikan dua tawaran kepada pihak penggugat. Namun dirinya belum tahu terima atau tidak atas tawaran tersebut, dan untuk selanjutnya akan disampaikan dalam tahap mediasi berikutnya.
“Sambungan mediasi di tanggal 26 Juni nanti, kendalanya penggugat masih memikirkan tawaran yang kami berikan,” kata dia.
Lanjut Kiki, pihaknya memberikan dua tawaran untuk pihak penggugat yaitu memberikan tawaran kembali untuk memperkerjakan dua penggugat dengan catatan mereka dipekerjakan mulai dari masa kerja 0, terhitung dari para penggugat diberi surat peringatan (SP) tiga saat itu sampai dengan munculnya gugatan yang baru akan digantikan uang pesangonnya.
“Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor No 35 Tahun 2021, jadi tawaran pertama menawarkan pekerjaan kembali dan yang kedua dengan pesangon,” ujarnya.
Terkait permintaan dari pihak penggugat sebesar Rp 5,1 miliar, menurutnya, sudah ditanggapi dengan penawaran saat mediasi tadi. Untuk selanjutnya penggugat yang akan memberikan penawaran di pekan depan.
Sementara itu kuasa hukum pihak penggugat Daud Dahlan SH mewakili kedua kliennya, saat diwawancarai mengatakan, ini merupakan mediasi yang ketiga. Sebelum itu, pihaknya bertemu dengan kuasa hukum pihak rumah sakit.
“Di dalam pertemuan kami kemarin, mereka menawarkan penawaran yaitu pertama kita kembali bekerja. Kedua, bahasa dia bukan ganti rugi, bahasa dia tetap bahasa pesangon, penghargaan. Nah, ini persepsi yang tidak sama dengan kami,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya tidak meminta pesangon maupun penghargaan, akan tetapi meminta ganti rugi. Persepsi inilah yang menurut pihaknya berbeda.
“Kita tidak sepakat dengan persepsi terakhir itu, tetap minta ganti rugi,” pungkasnya. (Hsyah)