Beranda Hukum & Kriminal Korupsi Pada BSB Cabang Muara Dua, Tiga Terdakwa Dihukum Berbeda

Korupsi Pada BSB Cabang Muara Dua, Tiga Terdakwa Dihukum Berbeda

89
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Sahlan Efendi SH MH membacakan amar putusan tiga terdakwa di Persidangan PN Palembang, Senin (5/6/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Bank Sumsel Babel (BSB) OKU Selatan Cabang Muara Dua yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, dijatuhkan hukuman yang berbeda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (5/6/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Sahlan Efendi SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rici Sadian Putra dengan pidana penjara selama 2  tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan untuk terdakwa Demmi Gustian dijauhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 200 subsider 6 bulan. Sementara itu untuk terdakwa Muhammad Ibrahim dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 Bulan,” jelas dia.

Selain dipidana penjara, Muhammad Ibrahim juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,2 miliar.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama  2 tahun penjara,” tegas hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, pada kurun waktu dalam bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022, bahwa ketiga terdakwa mengambil uang di dalam berangkas mesin ATM Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua untuk dipergunakan kepentingan pribadi dan menarik dana tabungan milik 8 (delapan) nasabah Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dengan memalsukan data identitas serta tandatangan 8 (delapan) nasabah. Atas perbuatan ketiga terdakwa itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.211.900.000. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here