Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Swarna Dwipa, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun...

Terlibat Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Swarna Dwipa, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

149
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketahui oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa Ahmad Tohir dengan pidana penjara selama 8 tahun. Hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2023).

Kedua terdakwa tersebut terlibat dalam dugaan korupsi pada proyek pembangunan Hotel Swarna Dwipa dengan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Dihadapan majekis hakim Sahlan Effendi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel dan Kejari Palembang yang hadir secara langsung membacakan tuntutan kedua terdakwa, yang menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang tipikor, menuntut dan menjatuhkan terhadap terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir dengan pidana masing-masing selama 8 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” tegas JPU saat di persidangan.

Selain dihukum pidana penjara, JPU juga membebankan uang pengganti (UP) kepada terdakwa Ahmad Tohir sebesar Rp 3, 6 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 4 tahun kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk kedua terdakwa guna mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa kasus dugaan korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017, saat Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap hotel menggunakan dana operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir (Direktur PT Palcon Indonesia) ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42%, hinggga mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp 3,6 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here