Beranda Hukum & Kriminal Tidak Sah Duduki Lahan Kawasan Hutan, Dua Terdakwa Dihukum Berbeda

Tidak Sah Duduki Lahan Kawasan Hutan, Dua Terdakwa Dihukum Berbeda

165
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Edi Fahlawi SH MH di persidangan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa, Kamis (10/11/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tindak pidana dalam menduduki lahan hutan secara tidak sah di kawasan hutan produksi mangsang Kabupaten Musi Banyuasin, dua terdakwa yakni Nurma dan Sunardi kembali jalani sidang lanjutan di PN Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (10/11/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Edi Fahlawi SH MH menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah

“Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Nurmal bin Kasim dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp 15 juta subsider 4 bulan. Sementara itu terdakwa Sunardi bin Tukijo (Alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan,” terang hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Nurmal menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim, sementara terdakwa Sunardi menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa Nurmal yakni Sumondang Simangucong SH MH, saat diwawancarai mengatakan, terdakwa merasa sangat keberatan terhadap putusan tersebut.

“Makanya kami menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan itu, dan selanjutnya kami akan mengajukan banding,” katanya.

“Menurutnya dari sisi pokok perkara dan materi perkara kami terima, tapi ada hal yang sifatnya formal yaitu pembahasan jaksa tentang lokasi yang sebenarnya itu bukan di Musi Banyuasin, tapi di Kabupaten Banyuasin. Dan itu sampai sekarang jaksa belum bisa membuktikan, dia hanya memberikan bukti berupa peta yang menyatakan itu antara Musi Banyuasin dengan Banyuasin,” terang dia.

“Makanya terhadap putusan tersebut, kami merasa sangat keberatan dan menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut, untuk selanjutnya kami akan mengajukan banding,” tegasnya.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Sunardi bin Tukijo yakni M, Novel Suwa SH MH mengatakan, terhadap putusan itu kami tidak keberatan dan menyatakan terima.

Untuk diketahuai dalam sidang sebelumnya, para terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni wijaya SH MH, untuk terdakwa Nurmal bin Kasim dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan denda Rp 15 juta subsider 6 bulan. Sementara itu terdakwa Sunardi bin Tukijo (Alm) dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here