Palembang, Beritakajang.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu hasil operasi sebanyak 1,7 kilogram (Kg) di aula Satres Narkoba, Senin (26/9/2022) siang.
Sabu ini dimusnahkan dengan cara dicampur dengan deterjen, diaduk bersama air kemudian di blender rata.
Adapun pemiliknya ada lima orang yang telah dilakukan proses penyidikan, dan hari ini barang bukti tersebut dimusnahkan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan sendiri bersama dengan Kejaksaan dan Tim Labfor Polda Sumsel.
“Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu di tes keasliannya. Kemudian di blender bersama deterjen untuk dihancurkan,” jelas Kombes Pol. Mokhamad Ngajib.
Kombes Pol. Ngajib menjelaskan bahwa tujuan pemusnahan sendiri merupakan salah satu dari langkah tindak lanjut dari proses penyidikan, dimana barang bukti narkoba harus dimusnahkan.
“Barang bukti yang kita dapatkan ini hasil dari operasi yang dilakukan anggota kita, dengan menangkap lima pengedar yang merupakan jaringan antar provinsi, yang akan diedarkan di Kota Palembang,” tegasnya.
Lanjut Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, barangnya atau narkoba itu asal lintas provinsi yakni dari Pekanbaru yang dikirim ke Kota Palembang.
“Ini jaringan lintas provinsi yang ditangkap di Palembang, dan kelima tersangka ini berstatuskan pengedar semua,” ungkapnya.
Masih katanya, dengan pemusnahan barang bukti sabu ini setidaknya pihaknya telah menyelamatkan generasi muda dan menghindari penyalahgunaan narkoba tersebut di wilayah hukum Polrestabes Palembang. (Andre)