Beranda Hukum & Kriminal Petugas Keamanan Komplek Elit di Kawasan Alang-alang Lebar Dilaporkan ke Polda Sumsel

Petugas Keamanan Komplek Elit di Kawasan Alang-alang Lebar Dilaporkan ke Polda Sumsel

269
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Petugas keamanan komplek elit di kawasan Jalan Bypass Alang-alang Lebar Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang dilaporkan ke Polda Sumsel.

Mereka dipolisikan oleh seorang pengusaha ekspedisi bernama Dicky (43), warga Komplek Citra Grand City Kecamatan Alang-alang Lebar, atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.

Kuasa hukum korban, Rigen Kadin Hasibuan mengatakan, pihak Dicky membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada tanggal 11 Februari 2022 lalu.

“Klien kita (Dicky) melaporkan ke SPKT Polda Sumsel terkait masalah Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan atau Pasal 170 KUHP,” kata dia saat jumpa pers, Senin (25/7) siang.

Dia mengatakan, terkait laporan tersebut, pihak Ditreskrimum Polda Sumsel mengeluarkan SP2HP tentang penghentian penyelidikan.

“Kita sangat keberatan atas penghentian itu. Karena menurut kami, unsur-unsur yang disampaikan pihak Ditreskrimum Polda Sumsel tidak ada unsur pencurian. Kalau kita lihat, bukti dan fakta sampai saat ini barang yang diambil pihak terkait belum dikembalikan,” ungkap Rigen.

“Menurut kami, itu sudah masuk unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak Polda Sumsel mengeluarkan SP2HP pada tanggal 30 Mei 2022,” tambah dia.

Masih dikatakannya, adapun barang yang diambil merupakan barang-barang dagangan, seperti galon air mineral, gas elpiji dan lain sebagainya. Sehingga, kliennya mengalami kerugian ditafsirkan Rp 695 juta.

“Dalam kasus ini, kita juga mengajukan ahli dari Sekolah Tinggi Ilmu Sumpah Pemuda, dr. H. Yuli Asmara Tri Putra. Menurutnya, ini jelas pencurian. Dan juga masalah pengambilan barang itu bukan hak Grandcity dan security, melainkan ada instansi-instansi tertentu,” tutur Rigen.

Ia mengatakan, menyita barang-barang tersebut untuk penertiban lingkungan. Namun ruko itu merupakan milik kliennya Dicky yang dibelinya.

“Setelah kita gelar perkara, pihak Ditreskrimum tetap pada pendirian. Jadi, terpaksa kita nanti melakukan upaya hukum. Baik dalam.bentuk praperadilan, surat menyurat dan lain sebagainya. Kita juga sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here