Beranda Musi Banyuasin Diduga Ilegal, Aktivitas Tersus PT Inti Agro Ganggu Pengguna Jalan

Diduga Ilegal, Aktivitas Tersus PT Inti Agro Ganggu Pengguna Jalan

228
0
BERBAGI
Aktivitas tersus PT Inti Agro. (Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Sekayu, Beritakajang.com – Aktivitas pelabuhan atau terminal khusus (tersus) yang berada di pinggir Sungai Musi dekat perbatasan Kelurahan Kayu Ara dengan Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu, dinilai sangat menggangu.

Pembangunan sejumlah infrastruktur pelabuhan yang belum rampung mengakibatkan jalan raya di seputaran lokasi pelabuhan dipenuhi lumpur atau tanah yang terbawa roda kendaraan yang keluar masuk lokasi pelabuhan.

“Belum lama sih, tapi semenjak pelabuhan tersebut beraktifitas jalanan jadi kotor berlumpur disaat hujan, dan berdebu ketika panas,” kata Anwar salah satu warga yang dijumpai tak jauh dari lokasi pelabuhan, Kamis (27/1).

Mirisnya, kata pria yang mengaku sebagai pengajar di salah satu sekolah dasar di Kota Sekayu tersebut, ceceran tanah yang terbawa wara-wirinya sejumlah truk pengangkut tanah keluar masuk pelabuhan menjadi bahaya tersendiri bagi pengguna jalan. Sejumlah pengendara sepeda motor pernah terpeleset dan terjatuh dikarenakan licinnya jalan.

“Belum lama ini seorang ibu yang menjemput anaknya pulang sekolah tak menyadari adanya lubang karena genangan air tertutup tanah. Dia terjatuh dari sepeda motor dan mengalami beberapa luka lecet di tubuhnya. Jadi kami berharap pemerintah maupun aparat penegak hukum bisa menyetop aktivitas pelabuhan ini, atau menegur pihak perusahaan untuk memperhatikan keselamatan pengguna jalan,” harapnya.

Pengakuan mengejutkan disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Phati Riduan, ketika dikonfirmasi terkait operasional pelabuhan yang ternyata milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Agro Makmur (IAM).

Phati memastikan bahwa operasional pelabuhan atau tersus tersebut adalah ilegal atau tanpa izin operasional.

“Lokasi tersebut merupakan lokasi PT Inti Agro Makmur, dan pihak perusahaan belum ada mengajukan selembar pun izin untuk lokasi tersebut. Mereka ada punya izin tarsus, tapi lokasinya berada di seberang Kayu Ara,” kata Pathi Riduan melalui ponselnya.

Terpisah, Kurnaidi ST selaku Ketua Forum Masyarakat Musi Banyuasin (FM2B) mengatakan, pihaknya juga menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas pelabuhan tersebut yang membahayakan pengguna jalan.

Ia meminta pemerintah segera mengambil tindakan atau menghentikan aktivitas pelabuhan yang ternyata tidak mengantongi izin.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin segera bertindak dan menghentikan aktivitas pelabuhan tersebut. Pemerintah harus tegas agar menjadi contoh perusahaan lain untuk mematuhi aturan yang dibuat pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, lokasi pelabuhan yang beroperasi tanpa izin yang berada di tengah Kota Sekayu benar-benar mencoreng wajah Pemkab Muba. Dan jika pemerintah tidak bertindak, pihaknya akan melakukan aksi massa menghentikan aktivitas pelabuhan sampai mereka mempunyai izin sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Lokasinya di pinggir jalan lintas menuju jantung Kota Sekayu yang terkesan tidak menghargai pemerintah daerah. Ini tak boleh dibiarkan, kalau pemerintah daerah tidak bertindak, kami dari FM2B akan menggelar aksi massa menyetop aktivitas pelabuhan sampai mereka memiliki izin resmi,” pungkas mantan Ketua PWI Muba tersebut. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here