Beranda Banyuasin Terkait KBMS, Warga Selat Penuguan Datangi Komisi II DPRD Banyuasin

Terkait KBMS, Warga Selat Penuguan Datangi Komisi II DPRD Banyuasin

270
0
BERBAGI
Puji Herlambang SH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Ida Lela]

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Anggota Koperasi Bina Mitra Sawit yang didirikan sebagai wadah mewakili petani pemilik lahan dalam kemitraan inti plasma sawit dengan PT Hindoli A Cargill Company yang berkedudukan di Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan, mendatangi Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin untuk melakukan rapat lanjutan ketiga, Selasa (18/1).

Terkait Koperasi Bina Mitra Sawit (KBMS) dari sejak didirikan sampai saat ini masih aktif melakukan kegiatan kemitraan. Namun, sejak setahun setelah berdiri sampai saat ini tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

“Dengan tidak pernah diadakannya rapat anggota tahunan tersebut, mengakibatkan anggota tidak pernah tahu tentang kegiatan perkembangan koperasi tersebut, dan pernah diberitahukan perkembangan, serta kegiatan koperasi tersebut diluar rapat anggota,” ujar kuasa hukum anggota KBMS, Puji Herlambang SH.

Karena itu, lanjutnya, kami menduga koperasi ini telah melanggar pasal 22 s/d 28 UU RI Nomor 25 Tahun 1992 dan pasal 14 ayat (3) tentang anggaran dasar (AD) Koperasi Bina Mitra Sawit.

Berdasarkan anggaran dasar Koperasi BMS, masa jabatan pengurus hanya 5 tahun. Sejak tahun 2015 pengurus koperasi sudah habis masa jabatannya, sehingga sejak tahun 2015 pengurus koperasi tidak mempunyai legal standing lagi untuk mengatasnamakan koperasi dalam bentuk berhubungan dan bertransaksi dengan pihak lain.

“Atas pelanggaran tersebut, diduga keras kegiatan yang dilakukan oleh koperasi tersebut menjadi ilegal. Sampa saat ini pengurus koperasi yang ilegal tersebut masih melakukan kegiatan terhadap pihak PT Hindoli A Cargil Company serta menandatangani surat menyurat, kontrak, tanda terima, mengatasnamakan Koperasi Bina Mitra Sawit,” jelasnya panjang lebar.

Untuk masalah kerugian, tentu banyak sekali kerugiannya karena tidak ada legalitasnya.

“Tentu, jika dia memakan gaji itu tidak ada persetujuan dari anggotanya, dan kegiatan-kegiatan koprasi tersebut pun tidak ada izin sama sekali,” katanya.

Berdasarkan itu, lanjutnya, klien kami selaku anggota koperasi mohon kepada Kementerian Koperasi dan UMKM maupun Dinas Koperasi dan UKM Banyuasin untuk melakukan tindakan terhadap koperasi tersebut.

“Lakukan audit menyeluruh selama koperasi tersebut berdiri,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Komisi II Jupriyadi SIP didampingi Suis Tiqlal Effendy SE M.Si mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan anggota Koperasi Bina Mitra Sawit dari Kecamatan Selat Penuguan.

“Kami meminta Ketua Koperasi Bina Mitra Sawit harus transparan, sesuai keterangan dari Dinas Koperasi Kabupaten, meraka harus melakukan peninjauan ulang lagi, agar permasalahan yang dialami oleh Koperasi Bina Mitra Sawit segera diselesaikan,” ungkapnya. (Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here