Beranda Hukum & Kriminal Rebutan Penumpang, Tukang Ojek Tikam Rekannya

Rebutan Penumpang, Tukang Ojek Tikam Rekannya

307
0
BERBAGI

Lubuklinggau, Beritakajang.com – Vikky Kesuma alias Vikky (34) warga Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ahad (4/4) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pria yang kesehariannya sebagai tukang ojek tersebut diringkus petugas setelah melakukan penusukan terhadap Ahmad Jaya (38) yang juga seorang tukang ojek.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M. Ismail mengatakan, peristiwa penusukan itu terjadi pada Sabtu (3/4) sekira pukul 17.30 WIB. Peristiwa itu terjadi akibat salah paham masalah penumpang.

“TKP di depan Bank BNI Lubuklinggau Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau,” kata Kasat Reskrim AKP M.Ismail kepada awak media, Ahad (4/4).

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian, pelaku mendekati korban guna memberitahukan kalau menarik penumpang bergantian.

“Namum, korban tidak senang dan langsung meninju kepala pelaku dengan menggunakan tangan yang tergenggam kunci kontak sepeda motor, karena pukulan tersebut membuat kening pelaku terluka,” kata Kasat.

Melihat hal tersebut, lanjut Kasat, pelaku menjadi emosi dan gelap mata, sehingga pelaku langsung mencabut pisau dari pinggang kiri depan dan langsung menikam ke arah kepala sebelah kiri sebanyak satu kali.

“Pelaku juga menikam ke arah pinggang kiri korban sebanyak satu kali, yang menyebabkan korban terluka,” ujar Kasat.

Melihat korban terluka, lalu warga sekitar langsung membantu korban, guna dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.

“Usai peristiwa itu, keluarga korban melaporkan kejadian penusukan ke Mapolres Lubuklinggau. Setelah mendapat laporan, petugas Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Anggota Tim Macan Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya tentang identitas dan keberadaan pelaku penganiayaan.

Saat di cek benar pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dan pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku ditangkap subuh tadi di Jayaloka. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam paal 351 KUHP,” tutupnya.(Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here