Palembang, Beritakajang. com – Terdakwa A. Nasponi selaku oknum Kades Desa Sugi Waras Kabupaten Empat Lawang yang terlibat dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang dengan pidana penjara selama 5 tahun, Rabu (24/11), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang
Dihadapam majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH MH membacakan tuntutannya.
“Menuntut terdakwa A. Nasponi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan. Selain itu juga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 682.594.050, dengan ketentuan apabila tidak membayar selama sebulan setelah putusan dengan kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa. Apabila tidak mencukupi maka diganti pidana selama 2 tahun,” tegas Iwan Setiadi.
Diketahui, di tahun 2017 lalu Desa Sugih Waras mendapatkan kucuran dana desa atau DD Rp 789.800.000 atau 789 juta lebih. Dan di tahun 2018, Desa Sugih Waras mendapat kucuran dana desa Rp 1.129.095.000 atau Rp 1,1 miliar lebih.
Dalam rinciannya tiap tahun dana ini diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan saran dan prasarana seperti proyek jalan, proyek embung, pembangunan lapangan voli, serta proyek tangga pemandian.
Lalu kegiatan pembangunan potensi ekonomi seperti, usaha budidaya ikan nila, usaha ternak kambing dan usaha bengkel motor. Kemudian kegiatan usaha bidang pembinaan masyarakat seperti bantuan insentif guru taman pendidikan keagamaan, pengadaan alat olah raga, bantuan alat kesenian rebana kucuran biaya Bumdes dan sebagainya. Tindakan terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 682.594.050 atau Rp 682 juta lebih. (Hsyah)