Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Sri Dwi Hastuti, Junaidi dan Rorin Nadian yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab Kabupaten Pali tahun anggaran 2018, kembali menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)Tipikor Palembang, Kamis (18/11), dengan agenda menghadirkan 5 orang saksi dari JPU.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Purnamo SH MH berserta tim Desty Puspita SH, menghadirkan 5 orang saksi. Diantaranya Neni selaku bendahara keuangan di Dinas PUBM Pali, Ferigustian selaku Kasub Pengeluaran Kas Daerah di kantor BPKAD Pali, Firdaus selaku karyawan honor BPKAD Pali, dan dua saksi dari pihak Bank Sumsel Babel Cabang Pali.
Dari keterangan saksi Neni selaku bendahara keuangan di Dinas PUBM Kabupaten Pali, diketahui jika pencairan dana untuk pembayaran pekerjaan normalisasi Sungai Abab termin 1 dan 2, dicairkan secara bersamaan.
“Karena saat itu diminta dan diajukan oleh PPTK (terdakwa Junaidi) langsung untuk dua termin,” ujar saksi Neni pada mejelis hakim dalam persidangan.
Dikesempatan sama, hal tersebut dibenarkan oleh saksi Ferigustian selaku Kasub Pengeluaran Kas Daerah di kantor BPKAD Pali.
“Pada kegiatan normalisasi Sungai Abab tahun 2018 dibagi menjadi empat termin. Pembayaran termin 1 dan termin ke 2 dilakukan secara besamaan,” ujar saksi Feri.
Mendengar keterangan saksi Feri, hakim anggota Sahlan Effendi pun mempertanyakan atas dasar apa pencairan termin 1 dan 2 dicairkan bersamaan pada saksi. Namun saksi hanya diam saja.
“Pembayaran termin suatu pekerjaan itu tidak boleh secara bersamaan. Kalau begini coba JPU periksa BPKAD Pali, sekalian jangan tangung-tanggung penyidikan dalam hal ini,” ujar hakim anggota pada JPU dalam persidangan.
Sementara saksi Firdaus menjelaskan bahwa ia mengetahui proyek normalisasi Sungai Abab tahun 2018, sampai penyerahan berkas dokumen pencairan, kelengkapan berkas diperiksa tim verifikasi. Proyek ini tertunda pembayarannya.
Saksi Sri Wardani selaku Wakil Kepala Cabang Bank Sumsel Babel mengatakan, dari proyek ini Pemda Pali anggaran pinjam di tahun 2018 sekitar Rp 8 miliar, namun perinciannya tidak tahu saksi.
Saksi Mustika bendahara pihak ketiga PT Nadine Karya juga mengatakan, saat itu ada lima berkas. Tiga berkas saya yang mencairkan.
“Dua berkas tahun 2018 dan satu berkas tahun 2019,” kata dia.
Mangapul selanjutnya bertanya kepada tiga terdakwa yang mengatakan tidak ada keberatan. “Sidang ditunda sampai Kamis depan, jadi jaga kesehatan para terdakwa ya,” tukas Mangapul.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pali mengatakan jika ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volum pada pelaksanaan normalisasi Sungai Abab di Kabupaten Pali. (Hsyah)