
Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Semet Sojaya yang terlibat kasus kekerasan pada anak dengan hukuman 16 tahun penjara, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/11).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketui oleh Agnes Sinaga SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Semet terbukti bersalah telah melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orangtua atau wali, ataupun oleh tenaga pendidik
“Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 D, UU RI No.35 Tahun 2014. Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Semet Sojaya dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar,” teranga majelis hakim di persidangan.
Atas vonis tersebut, melalui sambungan telekonferensi, terdakwa Semet mengatakan jika dirinya tidak melakukan perbuatan tersebut.
“Saya tidak melakukan perbuatan itu bu. Saya mohon keringannya bu hakim,” ujar terdakwa memohon pada majelis hakim.
Mendengar permohonan terdakwa tersebut, hakim ketua mengatakan terdakwa bisa mengajukan upaya hukum lainnya.
“Kamu kalau tidak terima dengan vonis, silahkan ajukan upaya hukum lainnya. Hukuman itu sudah dikurangi 2 tahun,” ujar hakim ketua.
Putusan majelis hakim tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indriya Setyawati SH, yang mana sebelum menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.
Perlu diketahui bahwa terdakwa Semet diduga melakukan ruda paksa pada anak perempuan tirinya yang masih berusia 15 tahun. (Hsya)