
Palembang, Beritakajang.com – Buron selama 1 tahun lebih, pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil akhirnya diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya, di kosan dalam wilayah Kota Palembang, Kamis (30/9) subuh.
Pelaku bernama Ansori alis Aan (47), warga Komplek Yuka Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran hendak kabur dan melawan petugas pada saat akan ditangkap.
Setelah mendapatkan perawatan luka tembak di betis dari RSUD Bari Palembang, tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang guna diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku melakukan aksi pecah kaca yang terjadi pada hari Rabu (19/8/2020) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya di halaman Parkiran RM Sederhana Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir barat (IB) I Palembang.
Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 140 juta yang dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam diletakkan di bawah kursi jok depan sebelah kiri samping sopir, dengan terlebih dulu memecahkan kaca mobil.
Kronologis kejadian berawal saat korban Salman Raziq (31), warga Jalan Sultan Syahrir Kecamatan IT II Palembang, baru saja mengambil uang dari Bank BCA Cabang Celentang. Lalu uanh itu dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam sejumlah Rp 140 juta. Kemudian, korban pergi menggunakan mobil Honda Mobilio nopol BG 1486 RR.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka membuntuti mobil korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Di saat korban berhenti di tempat kejadian perkara (TKP) parkiran Rumah Makan Sederhana, Jalan Demang Lebar Daun, turun tanpa membawa uang di dalam kantong plastik masuk ke dalam rumah makan tersebut.
Tersangka yang melihat korban masuk tanpa membawa kantong plastik berisi uang, langsung mendekati mobil korban. Melihat situasi sepi, tersangka mengintip ke dalam mobil untuk melihat posisi kantong plastik.
Setelah tahu keberadaan uang itu, tersangka kemudian mengambil pecahan busi di kantongnya, kemudian dengan sedikit dioleskan air liur langsung melempar ke arah kaca mobil hingga pecah. Lalu mengambil kantong plastik dan melarikan diri dengan sepeda motornya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor IPTU Irsan Ismail mengatakan, benar dirinya sudah berhasil mengamankan pelaku pidana Pasal 363 KUHP yang sudah dicari selama ini.
“Pelaku sendiri dengan modus mengikuti korban yang baru mengambil uang Rp 140 juta. Di saat korban sedang makan di TKP Rumah Makan Sederhana, di Demang Lebar Daun, uang yang ada di kantong plastik hitam di bawah kursi depan sebelah kiri diambil pelaku yang sebelumnya memecahkan kaca mobil korban,” kata Kompol Tri di ruang kerjanya.
Kompol Tri Wahyudi menambahkan, kejadian memang terjadi 1 tahun yang lalu, dan pelaku ini saat melarikan diri sering berpindah-pindah tempat. Lari ke Prabumulih, Muara Enim.
“Untuk hasil kejahatannya uang Rp 140 juta, keterangan pelaku dihabiskan membeli handphone, sepeda motor, dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Lanjutnya, pelaku ini sendirian beraksi dan mengaku baru satu kali melakukan aksinya. “Bukan spesialis namun dilakukan karena terdesak ekonomi, sebelumnya pelaku sebagai sopir travel, karena terdampak Covid-19 hingga akhirnya melakukan aksi tersebut,” terang Kompol Tri.
“Kepada masyarakat yang ingin mengambil uang dalam jumlah banyak bisa menghubungi polisi terdekat. Kami tidak memungut biaya apapun, yang penting memastikan keamanan dan transaksi berjalan lancar, dan tidak terjadi apa-apa,” tutupnya. [Andre]