Palembang, Beritakajang.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang meminta pelaku penusukan pelajar inisial J (15), warga Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel yang meninggal dunia, agar menyerahkan diri.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pihaknya mengimbau agar pelaku penusukan gadis remaja yang terjadi pada Sabtu (18/9) sekitar pukul 21.30 WIB di depan pempek Mang Din di Jalan Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang agar menyerahkan diri.
“Kita sudah menerima laporan, dan anggota Reskrim bersama Polsek SU I sudah ke TKP. Kami duga awal kasus Pasal 351 KUHP, karena korbannya mengalami luka tusukan, hingga akhirnya meninggal di RS Bari Palembang,” ujarnya, Senin (20/9).
Kompol Tri menegaskan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelakunya.
“Dari awal kejadian kita sudah bentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelakunya, dan sudah mengetahui identitas pelakunya,” tegas dia.
Kata dia, jika tidak menyerahkan diri, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terukur. Apalagi pelaku sendiri saat dilakukan pengecekan ada beberapa kejadian yang dilakukannya, dan seorang residivis kasus 351 juga.
“Kita sudah mengantongi identitas pelaku, sehingga tinggal menunggu waktu saja,” tukasnya. [Andre]