Palembang, Beritakajang.com – Lima terdakwa yakni Suparman Epindi, Mazeni ,Sarwito, Mahato, dan Iskandar yang terjerat kasus perjudian sambungan ayam, dijatukan hukum oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/8).
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MHmenjelaskan bahwa perbuatan kelima terdakwa sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatukan terhadap kelima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan,” terang majelis hakim dalam persidangan.
Setelah kelima terdakwa masing-masing dijatukan hukuman 10 bulan penjara, baik terdakwa dan JPU menyatakan terima.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim terhadap kelima terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fathimah SH, yang Dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan.
Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat Pemulutan Desa Babatan sering ada perjudian sabung ayam, sehingga menyebabkan kerumunan masyarakat yang dapat meningkatkan penyebaran virus Covid-19.
Lalu, Polda Sumsel segera merespon laporan tersebut dan melakukan patroli ke daerah tersebut dengan menugaskan hampir 80 anggota Brimob dan anggota lainnya.
Saat sedang melakukan perjudian sabung ayam, mobil Brimob Polda Sumsel dan tim sampai di lokasi dan melihat banyak masyarakat yang berkumpul.
Kemudian, anggota berhasil mengamankan kelima terdakwa yang pada saat itu lagi melakukan perjudian sabung ayam.
Barang bukti yang ditemukan di arena judi sabung ayam berupa uang tunai Rp 8.939.000, 21 ekor ayam laga (saat ini sudah mati), 1 bilah pisau senjata tajam jenis besi taji ayam.
Saat anggota Brimob mencari Soleh (DPO) selaku bandar judi sabung ayam, tidak ditemukan. Sebab, sudah melarikan diri. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Herman)