Musi Rawas, Beritakajang.com – Sebanyak 320 warga binaan (WB) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) diusulkan untuk menerima remisi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Demikian dikatakan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Rudik Erminanto saat dibincangi awak media, Rabu (28/4).
Dikatakannya, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti akan memberikan remisi terhadap 320 narapidana atau warga binaan, untuk mendapat potongan masa tahanan pada hari raya Idul Fitri. “Tahun ini, kita usulkan 320 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti untuk mendapat remisi atau potongan masa tahanan,” ujarnya.
Dijelaskan Rudik, dari jumlah tersebut terdiri dari dua kategori remisi yakni RK-1 diberikan kepada napi yang setelah mendapatkan remisi khusus, namun masih menjalani sisa pidana. Sedangkan, remisi RK-2 diberikan kepada napi yang langsung bebas pada saat pemberian remisi hari raya Idul Fitri.
“Untuk potongan masa tahanan mulai dari 15 hari satu orang, satu bulan 165 orang, 1 bulan 15 hari 133 orang, dua bulan 18 orang, hingga remisi bebas yang akan diberikan untuk tiga orang napi,” terangnya.
Dari 320 orang napi yang akan menerima remisi, tambah Rudik, adalah warga binaan yang berperilaku baik selama di dalam Lapas dan telah menjalankan pidana di atas enam bulan. “Sementara, untuk warga binaan yang tidak menerima remisi ada beberapa faktor, mulai dari masih berstatus tahanan dan belum menjalani enam bulan penjara dari masa tahanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rudik menjelaskan, faktor lainnya yakni ada yang belum mempuyai PP 99 perihal remisi, atau juga belum memiliki justice colaborator atau surat keterangan dari instansi yang menahan mereka. “Usulan penerima remisi Idul Fitri ini bisa berhasil dan kemungkinan juga bisa ada penambahan,” tukasnya. (Dep)