Musi Rawas, Beritakajang.com – Karno (34), warga Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) dibekuk petugas Polsek Muara Beliti, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 17.10 Wib.
Tersangka dibekuk petugas di depan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, diduga terlibat dalam perkara curas (jambret) handphone (Hp) TS (21), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal warga Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, di Jalinsum Desa Pedang, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 17.00 Wib.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari Lubuklinggau menuju Muara Beliti. Tiba-tiba dalam perjalanan, tepatnya di Desa Pedang, pelaku mengejar dan memepet sepeda motor korban, kemudian pelaku merampas Hp milik korban.
Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Muara Beliti. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan satu unit Hp merk OPPO A3S, apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 1.900.000.
Kemudian, anggota menerima laporan korban dan warga bahwa korban dijambret pelaku.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari korban, bahwa pelaku melarikan diri ke Muara Beliti dan kebetulan melintasi Polsek Muara Beliti.
Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan dibantu oleh warga, setibanya di depan SPBE, Kecamatan TPK, pelaku berhasil diamankan. Kemudian, pelaku digelandang ke Mapolsek Muara Beliti untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Dedi Purnama Jaya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara curas tersebut, namun yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek.
“Memang benar, sesuai dengan laporan polisi LP/B-35/XII/2020/Sumsel/Res Mura/Sek Beliti tanggal 2 Desember 2020, serta surst penangkapan : SP.Kap/20/XII/2020/Beliti tgl 02 Desember 2020.an. Karno. Saat ini tersangka sudah ditahan dan dilakukan pendalaman perkara,” katanya. (Dep)