Palembang, Beritakajang.com – Di pekan ketiga bulan Oktober 2020, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap 37 kasus narkoba dan menangkap 46 tersangka kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk ungkap kasus yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 37 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.
“Dari 46 tersangka yang ditangkap, 36 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, 10 orang pemakai dan terdapat satu orang bandar narkoba. Sedangkan barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 1033,97 gram, 255 butir pil ekstasi dan ganja sebanyak 237,72 gram, ekstasi 456 butir,” ujar Supriadi, Senin (26/10/2020).
Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya laporan polisi (LP) yang diungkap, Polres Musi Banyuasin menjadi yang terbanyak dengan 6 LP dan 8 tersangka, dan Polres Muara Enim dengan 6 LP dan 6 tersangka. Sedangkan yang tidak mengungkap kasus narkotika pada pekanu ketiga tersebut yakni Polres Musi Rawas Utara.
Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 8.305 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ujarnya. [Bakrie]