Palembang, Beritakajang.com – Dalam kurun waktu satu pekan, jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan 11 tersangka tindak kejahatan di wilayah hukum Kota Palembang.
Bermacam-macam kasus dari kesebelas tersangka, mulai dari kasus pembunuhan dan kasus 3C (curas, curat, dan curanmor). dimana para tersangka tersebut diamankan berdasarkan 10 laporan kepolisian yang masuk.
Tidak hanya tersangka yang berhasil diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti seperti gergaji, paspor dan pisau.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Anom Setyaji mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang luas bagi pelaku pelaku kejahatan yang beraksi di wilayahnya.
“Ya, dalam kurun satu pekan Satreskrim Pokrestabes Palembang berhasil mengamankan 11 tersangka dalam kasus yang berbeda, seperti kasus pembunuhan, begal dan pencurian,” ujarnya, Sabtu (3/10/2020).
Dimana, lanjut Anom, pihaknya benar-benar berkomitmen akan menutup ruang bagi pelaku kejahatan.
“Kita berkomitmen, bahwa kita tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” ungkapnya. [Andre]