Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Tekab 134 dan Tim Pidum Unit Tiger berhasil mengungkap kasus perampokan minimarket di Ilir Timur (IT) I beberapa hari yang lalu.
Kedua pelaku yakni Didi Setiadi (39) dan Tri Pamungkas (30) berhasil diringkus petugas setelah diburu selama beberapa hari.
“Para pelaku pembobolan minimarket ini merupakan spesialis pembobol toko. Sudah ada tujuh laporan kepolisian mengenai aksi kejahatan keduanya,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono serta Kanit Pidum AKP Robert Sihobing dan Kanit Tekab 134 IPTU Tohirin kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Aksi perampokan tersebut terjadi di sebuah minimarket di Jalan Kapten Anwar Sastro, Ilir Timur (IT) I, Palembang pada Ahad (5/7/2020) lalu pukul 07.00 Wib. Dalam melancarkan aksi perampokan, kedua pelaku menggunakan senjata tajam untuk menakuti korban.
Menurut keterangan Amy, seorang karyawan minimarket tersebut, perampokan bermula saat ia dan seorang karyawan lainnya membuka toko pada pagi hari.
Mendapat laporan pencurian minimarket ini, tim gabungan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan kedua pelaku di dua lokasi berbeda. Yakni di Jalan Kolonel H. Burlian dan Jalan Sekip Madang pada Kamis (9/7/2020) malam.
Salah seorang pelaku bernama Didi terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
“Pelaku atas nama Didi sempat melawan dengan senjata api yang dimilikinya. Sehingga anggota kami terpaksa memberi tindakan tegas terukur,” tegas Anom.
Selain kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat beraksi. Selain itu, diamankan pula sepucuk senjata api berikut dua selongsong peluru dan dua butir peluru serta sebilah pisau.
“Untuk tersangka Tri diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya. (Andre)