Palembang, Beritakajang.com – Barang bukti sabu sebanyak 2.068,7 gram dan 446 butir pil ekstasi hasil ungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dimusnahkan, dengan disaksikan 8 tersangka yang ditangkap, Jumat (5/6/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus dari 8 laporan polisi, dan 13 tersangka berhasil ditangkap Dit Res Narkoba Polda Sumsel.
Pemusnahan ini merupakan hasil ungkap kasus jajaran Dit Res Narkoba Polda Sumsel dari bulan April hingga Mei 2020. Ini dilakukan sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban aparat, khususnya jajaran Dit Res narkoba Polda Sumsel kepada publik.
Dalam pemusnahan narkoba tersebut dihadiri Dir Res Narkoba Polda Sumsel AKP Dwi dari BNNP Sumsel, Jaksa Imam dari Kajati Sumsel, dan dari pengacara para tersangka serta 8 dari 13 tersangka pemilik barang bukti narkoba yang dimusnahkan.
“Telah diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 91, serta Pasal 45 Ayat 4 KUHAP bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan,” papar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu, didampingi Kabag Bin Ops AKBP Edy, Kabag Wasidik AKB Imran Gunawan, SH saat press release di halaman Dit Res Narkoba Polda Sumatera Selatan.
Walaupun saat ini wabah Covid-19 melanda, ternyata tidak menghentikan pelaku kejahatan narkoba untuk memasarkan maupun mengedarkan barang haramnya di tengah-tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan informasi masyarakat untuk memberntas narkotika di Sumatera Selatan. Sekecil apapun, sangat berharga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini. Mari kita bersama-sama perangi narkoba,” tukasnya. (Bakrie)