Musi Rawas, Beritakajang.com – Dikarenakan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) defenitif pindah dan pensiun, sebanyak sembilan pimpinan OPD di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) dijabat Pelaksana Tugas (Plt).Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura, Priskodesi, saat dibincangi awak media, Selasa (16/3).
Dikatakan sekda, adanya kekosongan jabatan definitif pada ekselon II ini karena, adanya pejabat yang sudah pensiun dan ada juga yang pindah tugas. “Sementara, ada aturannya bahwa Bupati tidak boleh melantik pejabat, kurun waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dan 6 bulan setelah dilantik,” ujarnya.
Namun, sambung sekda, dalam waktu dekat akan ada lelang jabatan di lingkungan Pemkab Mura dan saat ini sedang proses. “Kemungkinan akhir Agustus 2021 mendatang ada pelantikan pejabat definitif,” jelas Priskodesi.
Diungkapkannya, bahwa dalam lelang jabatan nantu siapapun ASN boleh mendaftarkan diri. Bahkan dari luar Provinsi juga diperbolehkan, asal memenuhi kreteria. “Dimana, untuk pelaksanaan lelang jabatan ini kemungkinan akhir Agustus mendatang,” ungkapnya.
Adapun sembilan kepala OPD yang dijabat Plt, diantaranya Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas PU BM serta Dinas Perpustakaan dan Arsip. (Dep)