Palembang, Beritakajang.com – Terlibat kasus dugaan penipuan, terdakwa Eddy Ganefo kembali jalani sidang di PN Palembang dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa atau replik.
Dihadapan majelis hakim Eddy Pahlawi SH MH, JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH membacakan repliknya, menjelaskan bahwa pendapat penasehat hukum terdakwa yang mengatakan dakwaan kami tabur.
“Alasannya, pertama bahwa terdakwa tidak pernah memberikan cek BCA dan kami tidak pernah memberikan cek apapun kepada saksi Mariani Fransisca,” jelas JPU.
Menurut JPU bahwa sampai dengan Maret tahun 2021, terdakwa telah melakukan kewajibannya melakukan pembayaran kepada saksi Mariani dan saksi Abdul Mukasim Kadir yang keseluruhan berjumlah Rp 2,4 miliar lebih, yang sebenarnya memenuhi jumlah yang seharusnya dibayarkan berdasarkan perjanjian uang titipan 3 April 2014.
“Dan perjanjian kewajiban uang titipan tahun 2014 yang keseluruhan berjumlah Rp 1,7 miliar lebih,” ungkap JPU lagi.
Bahwa pokok perkara a quo merupakan perdana, karena menyangkut melakukan wanprestasi yang timbul adanya kesepakatan dan dalam hal ini adalah perjanjian titipan uang 3 April 2014 dan perjanjian titipan uang 2 April 2014.
“Mengenai hal ini, kami selaku Jaksa Penuntut Umum tidak akan kami tanggapi, karena sudah masuk ke titik perkara dan akan dibuktikan di persidangan,” jelas JPU saat membacakan repliknya, Selasa (21/11/2023).
Kedua bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun, jelas, cermat, dan lengkap berdasarkan tindak pidana yang didakwakan yang menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kami, terbukti bahwa terdakwa Eddy Ganefo mengatakan telah mengerti isi di dalam dakwaan kami tersebut. Dengan demikian nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 156 KUHP.
“Berdasarkan uraian diatas, kami Jaksa Penuntut Umum menolak nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa dan haruslah kami tolak,” tutur JPU.
Dirinya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu menolak nota keberatan penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo yang disampaikannya pada tanggal 11 November 2023 lalu. Dua menguatkan surat dakwaan yang kami bacakan 7 November 2023. Dan ketiga melanjutkan perkara untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Usai mendengarkan pembacaan replik dari JPU, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai caleg. Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) sebesar Rp 1,2 miliar. Lalu terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu pekan kepada korban.
Karena korban merasa percaya, akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Namun setelah ditunggu selama satu pekan, terdakwa pun tidak ada respons sama sekali. Merasa tertipu oleh terdakwa, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel. (Hsyah)