Palembang, Beritakajang.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti (BB) hasil sitaan sebanyak 6 kilogram sabu, Selasa (1/2), di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Sabu tersebut disita 5 kilogram dari tersangka B dan 1 kilogram dari tersangka S.
Pemusnahan sabu 6 kilogram ini dilakukan juga bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Tim Labfor.
Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut di cek keasliannya. Sabu dicampur air khusus, apabila berubah menjadi berwarna biru maka sabu tersebut positif.
Setelah dicek ternyata semua sabu yang disita sebanyak 6 kilogram positif atau asli, kemudian sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, dicampur dengan air deterjen, lalu digiling rata bersama air. Usai air tersebut dimasukkan ke dalam baskom, kemudian dibuang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan bahwa benar hari ini melakukan giat pemusnahan barang bukti sabu.
“Benar, hari ini kita melakukan giat pemusnahan barang bukti yang disita sebanyak 5 kilogram dari tersangka B dan 1 kilogram dari tersangka S,” jelas Kompol Mario Ivanry.
Kompol Mario Ivanry menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini karena sudah mau masuk ke tahap P21. “Pemusnahan ini untuk melengkapi berkas,” tutupnya. (Andre)