Palembang, Beritakajang.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di halamanan Mapolrestabes Palembang, Selasa (25/5) pukul 09.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Narkoba AKBP Andi Supriadi didamping Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan, bahwa barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang didapatkan dari empat Laporan Polisi (LP) dengan enam [6] orang tersangka yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
“Dari 800 butir pil ekstasi yang kita amankan, 40 butir disisihkan untuk persidangan. Sedangkan dalam pemusnahan ini ada sebanyak 760 butir ekstasi. Sementara untuk sabunya ada sebanyak 4810,11 gram diamankan,” ujarnya.
“Untuk dimusnahkan sendiri ada 4583,13 gram sabu dan telah disisihkan sebanyak 232.58 gram. Kesemua barang bukti ini kita musnahkan dengan cara di blender,” katanya.
Dirinya memastikan ada sekitar 30.496 anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika ini, baik jenis sabu maupun ekstasi. “Untuk ekstasi yang kita amankan ada dua jenis yakni jenis B dan superman,” ungkapnya.
Dari barang bukti yang diamankan, lanjut Kombes Pol Irvan, ada yang berasal dari pengungkapan kasus bandar besar di daerah Tangga Buntung. “Salah satu ungkap kasus yang anggota kita lakukan dan barang bukti yang dimusnahkan ada yang berasal dari bandar besar narkoba daerah Tangga Buntung,” tambahnya.
Kombes Pol Irvan juga memastikan akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya.
“Kita pastikan ini tidak berhenti disini saja kita akan terus melakukan ungkap kasus hingga peredarannya di wilayah Kota Palembang hilang,” tutup dia. [Andre]