MURATARA, Beritakajang.com – Aliansi Gerakan Pemuda Muratara (AGPM), menuntut agar PT Agro Muara Rupit (AMR) dan PT Agro Rawas Ulu (ARU) atau SIFEF Group menghentikan aktivitas perkebunan dan Pabrik. Selasa (13/8/2024).
Pasalnya, perusahaan tersebut terindikasikan telah merugikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) maupun Negara.
“Sejak berdirinya PT ARU (2011) dan PT AMR (2013) hingga saat ini belum tertib administrasi yang wajib mereka patuhi. Salah satunya Hak Guna Usaha (HGU),” Ujar Wildan Hakim SH.
Wildan Hakim SH, menilai, tidak hanya masalah HGU, perusahaan perkebunan tersebut juga terindikasi telah merugikan Negara Puluhan Milyar.
“Saat ini GRTT PT ARU 3409 ha dan PT AMR 4423 ha dengan luas lahan tersebut seharusnya sudah sejak beberapa tahun lalu mereka sudah membayar BPHTB Kepada Kabupaten Muratara sekitar 38 Miliar dan bayar ke pemerintah pusat sekitar 16 miliar, namun kenyataannya sampai hari ini tidak ada itikad baik Perusahaan tersebut untuk membayar” sebut Wildan Hakim SH.
Ia menyatakan Perusahaan sengaja menginjak -nginjak harkat dan martabat nama besar Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Apakah mentang-mentang mereka pemodal asing, lalu mereka bebas melakukan apa saja di bumi Berselang Serundingan ini. Selama kami masih bisa bernafas hal itu tidak akan kami biarkan, kami akan terus lawan dan lawan,” cetusnya
Pihaknya, AGPM, akan terus menyuarakan agar perusahaan tersebut mematuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Di bulan Agustus yang penuh sejarah ini, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muratara, Provinsi dan Pusat untuk mengaudit total perusahaan tersebut dan tutup semua aktivitas perkebunan sampai semua persoalan tersebut dapat terselesaikan,” tegas Wildan Hakim SH. (Hkm)