Beranda Musi Banyuasin Polsek Bayung Lencir Berhasil Tangkal Tersangka Kasus Pembinuhan Pencurian dan kekerasan

Polsek Bayung Lencir Berhasil Tangkal Tersangka Kasus Pembinuhan Pencurian dan kekerasan

73
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang/Tarmizi)
Muba,Beritakajang.com.- Apresiasi dan ucapan terimakasih dari keluarga korban dan masyarakat Bayung Lencir atas kerja keras dan kinerja Polsek Bayung Lencir yang telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka  kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan  terhadap korban Nurhadi (48) warga desa Lubuk Harjo,  yang terjadi pada hari Jum’at (23/02/2024) sekira pukul 20.00 wib di jalan desa Simpang Bayat RT 02 RW 01 Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka dimaksud adalah HM (53) warga Pancoran Jakarta Selatan yang berhasil ditangkap pada hari Jum’at (31/05/2024) sekira pukul 11.00 wib ditempat persembunyiannya di kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Bandung, oleh Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Iptu Eko Purnomo SH.MH. selaku Kanit Reskrim dan di back up oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik Iptu Dedy Kurniawan SH.MH.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH.MH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atas nama HM tersebut.
“Tersangka kami tangkap saat berada di persembunyiannya di Desa Ledeng Kecamatan Cidadap Bandung pada hari Jumat (31/05/2024) yang selanjutnya kami bawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut,”Jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dalam melakukan aksinya berdua dengan kawannya yang sekarang masih buron,  ia kenal dengan korban karena ia sering mencuci mobil ditempat tersangka bekerja sebagai tukang cuci mobil, dan pada saat sebelum kejadian antara tersangka dan korban sudah janjian untuk ketemuan yang kemudian terjadilah pembunuhan terhadap korban diduga menggunakan palu dan pisau.
” karena saat ditemukan di TKP korban menderita luka jebol pada bagian kepala dan luka tusuk pada leher,”ungkap Eko.
Pada saat kejadian korban dianiaya ketika masih berada didalam mobilnya yaitu Toyota Fortuner warna Abu-abu metalik Nomor polisi K 9378 WH, dan  saat olah TKP kami juga menemukan satu buah tas korban namun isinya sudah tidak ada, namun tersangka mengakui hanya mengambil handphone korban saja, kami akan terus mendalaminya .
Untuk saat ini tersangka HM kami jerat dengan pasal 340 KUHP  tentang Pembunuhan Jo pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dapat  diancam dengan ancaman hukuman mati. Tambah perwira dengan balok dua dipundak ini. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here