PALI, Beritakajang.com – Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap dalang pencurian mobil Suzuki Futura Pickup di Dusun III Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI pada hari Rabu (14/6/2023) lalu.
Diketahui pelaku pencuri mobil dengan nopol BG 9316 AQ warna hitam tersebut bernama Dencik (35) asal Dusun IV Sukajaya RT 014 RW 004 Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Pria pengangguran ini ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP/B/ 43 /VI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 14 Juni 2023.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Aidil Fitriansyah membeberkan kronologis pencurian itu.
Menurutnya, pencurian mobil tersebut terjadi di depan rumah Kurahman (korban) warga Dusun III Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Abab pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 silam sekira pukul 04.15 WIB.
“Diketahui pencurian mobil itu pada saat istri Kurahman bangun tidur, dan kemudian membuka tirai jendela rumah melihat kendaraan mobil miliknya dalam keadaan menyala, dan berjalan ke arah Desa Suka Raja,” kata Kapolsek Penukal Abab kepada wartawan, Ahad (27/8/2023).
Pada hal, lanjutnya, saat itu posisi suaminya masih tertidur. Melihat ada yang janggal, istri korban ini kemudian membangunkan suaminya untuk memberi tahu jika mobil milik korban mesinnya menyala dan berjalan.
Akhirnya korban sadar jika mobil milik mereka telah dicuri orang tidak dikenal. Akhirnya korban ini mendatangi kantor Polsek Penukal Abab untuk membuat laporan polisi karena kehilangan mobil.
Mendapatkan laporan itu, kata Kapolsek, dia langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Didapat dari hasil penyelidikan, bahwa salah satu pelaku ditangkap oleh anggota Polda Sumsel dalam perkara lain. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Tim Serigala melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian kendaraan mobil jenis Suzuki/Futura ST 150 pick up dengan nopol BG 9316 AQ bersama dengan Berri (DPO),” jelas Kapolsek Penukal Abab.
IPTU Arzuan SH menambahkan, atas kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 40 juta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan mobil jenis Suzuki/Futura ST 150 pickup dengan nopol BG 9316 AQ warna hitam.
“Selain itu pula ada buku BPKB kendaraan mobil Suzuki/Futura ST tersebut atas nama pemilik Ichsan Fadly SE,” tandas Kapolsek Penukal Abab. (Esa)