Palembang, Beritakajang.com – Selasa (28/2/2023) besok, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada Bank Sumsel Babel (BSB) di OKU Selatan akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang.
Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara PN Palembang Edi Fahlawi SH MH saat dikonfimasi, Senin (27/2/2023).
Ia mengatakan, ya benar ketiga tersangka akan disidangkan pada Selasa (28/2/2023) besok di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang.
“Untuk majelis hakimnya diketeui oleh H. Sahlan Efendi SH MH, dan hakim anggotanya Andrean Angga SH MH dan Iskandar Harun SH MH,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Pidsus Kejari OKU Selatan telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada Bank Sumsel Babel (BSB) ke PN Tipikor Palembang pada hari Kamis (16/2/2023).
Ketiga tersangka yaitu Muhammad Ibrahim (teller), Demmi Gustian (customer service /CS) dan Rici Sadian Putra (oknum satpam BSB Cabang Muara Dua) yang merupakan oknum pegawai bank berplat merah itu, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. (Hsyah)