Beranda Hukum & Kriminal Instruktur Senam Terlibat Jual Beli Sabu Diganjar Hukuman 7 Tahun Penjara

Instruktur Senam Terlibat Jual Beli Sabu Diganjar Hukuman 7 Tahun Penjara

290
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Taufik Hidayat membacakan putusan terdakwa. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Herlina berprofesi sebagai instruktur senam yang terlibat jual beli narkotika sebanyak 1 paket kecil sabu 1,115 gram, dijatuhkan hukum oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (22/9).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Taufik Rahman SH MH menjelaskan, perbutan terdakwa Herlina melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Herlina dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan,” terang majelis hakim dalam persidangan.

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Diberitahukan dalam laman SIPP PN Palembang, bahwa terdakwa Herlina yang biasa bekerja sebagai instruktur senam, ditangkap di kediamannya di Jalan Wahab Saidi Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang pada bulan Mei 2021 lalu.

Dirumahnya ditemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat brutto 1,115 gram, yang diakui dia dibeli dari seorang bernama Fitri (DPO) senilai Rp. 1.750.000. Yang mana barang bukti tersebut merupakan sisa dari narkotika yang sudah dijualnya dalam paket kecil dengan harga Rp 700.000.

Herlina mengakui hasil penjualan tersebut digunakan dia untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, Herlina juga pemakai barang haram tersebut, diketahui dari hasil test urin yang dilakukan dilabolatorium. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here