Palembang, Beritakajang.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah di Jalan Yani Lorong Manggis Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang pada 24 Agusutus 2021 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelakunya yakni berinisial DH (18), warga Jalan Silaberanti Lorong Aur Gading, Kelurahan Silaberanti Kecamatan SU I Palembang yang diamankan di tempat persembunyiannya, Sabtu (28/8) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Riduwan (29) kalau rumahnya sudah dibobol maling.
Setelah mengetahui bahwa pintu jendela rumah telah terbuka dan rusak, korban langsung mengecek barangnya. Setelah dicek, satu buah dompet milik korban yang berisi uang Rp 1 juta beserta surat-surat, dan satu unit ponsel merek Oppo A54 serta satu unit tab merek samsung hilang dicuri.
“Atas laporan korban, anggota kita langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, sehingga anggota kita mengendus keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar dia, Ahad (29/8).
Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui telah melakukan pembobolan rumah tersebut dan mengambil barang berharga korban. “Pelaku menunggu kondisi rumah korban sepi, barulah pelaku melakukan aksinya, ” katanya.
“Pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun, sedangkan saat ini anggota kita sedang mencari alat mencongkel jendela tempat pelaku masuk ke dalam rumah,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga terlibat dalam aksi pembobolan Alfamart. “Pelaku ini juga DPO untuk kasus pembobolan Alfamart, dan sekarang ini sedang kita dalami dengan mencari TKP lainnya,” tukas dia. [Andre]