Kayuagung, Beritakajang.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari pihak penyidik Polres OKI, terkait penangkapan oknum ormas Projo yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakoso, SH, MH.Li, saat diwawancarai oleh awak media usai kegiatan kunjungan kerja dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), di kantor Kejari OKI, Selasa (6/10/2020).
Lebih lanjut disampaikannya, sudah satu bulan ini berkas kita kembalikan untuk diberikan petunjuk, baik formal maupun material dengan P18 dan P19 untuk segera dilengkapi oleh penyidik Polres OKI.
“Sudah sebulan ini berkas belum dikirim lagi ke kita. Dan kita berharap berkas segera dikirim lagi ke kita sesuai dengan isian dalam petunjuk, untuk segera di P21 berikut dengan bukti rekaman dan tersangkanya ke kita, agar segera perkara itu dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap dia.
Diceritakan oleh Kejari OKI, sebelum dilakukan penangkapan, di dalam BAP Kepala Inspektorat OKI selaku Ketua Saber Pungli melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian, kemudian diperkuat dengan alat bukti rekaman.
Lalu dari rekaman itu, terungkap oknum Ketua Projo Sumsel bersama kedua rekannya meminta sejumlah uang kepada Kepala Inspektorat yang notabenenya selaku Ketua Saber Pungli.
“Di dalam rekaman dan BAP polisi, ia meminta uang Rp 1 miliar, kemudian disepakati Rp 500 juta dengan DP Rp 50 juta. Kemudian di dalam Tim Saber Pungli ada anggota polisi yang sebelumnya sudah dihubungi, lalu kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut setelah mereka menerima uang,” jelasnya sembari mengakhiri pembicaraan. [Ron]