Beranda HL Kurang dari 1×24 Jam Pelaku Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Gelumbang

Kurang dari 1×24 Jam Pelaku Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Gelumbang

18
0
BERBAGI

OI, Beritakajang.com-Patut diapresiasi dan diacungi jempol kinerja Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, Polda Sumsel.

Karena belum 1×24 jam berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.

Dimana dijelaskan Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H, S.I.K, M.M, M.Si melalui Kapolsek Gelumbang, IPTU I Gede Putu Surya W.P, S.Tr.k, didampingi Kanit Reskrimnya, IPDA Budianto, S.H, kejadian itu terjadi pada Selasa, 08 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB, di GG bonsai, Kel. Gelumbang, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim.

Bermula ada tiga orang berboncengan menggunakan motor Scoopy warna merah datang dari arah Palembang yakni rombongan tersangka PEMAS (22), warga desa Sigam.

Kemudian diwaktu bersamaan, korban MUHAMMAD RISKI JULIAN (18), warga desa Jl.Merdeka No. 10 kel. Gelumbang Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim, meneriaki mereka (tiga orang berboncengan motor tadi-red).

Lalu mereka memutar kembali dan berhenti di pinggir jalan dan bertemu dengan korban. Setelah itu langsung pergi meninggalkan korban ke arah Prabumulih.

Berselang sekitar 30 menit kemudian rombongan PEMAS, Dkk datang kembali, dan langsung mengejar serta melukai korban menggunakan senjata tajam dan balok hingga mengakibatkan korban langsung terjatuh.

Akibat kejadian itu, keluarga korban Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk di proses hukum lebih lanjut.

Hasil pengembangan penyelidikan polisi, alhasil dua pelaku berhasil diamankan belum 1×24 jam tepatnya pukul 12.30 WIB dihari dan tanggal yang sama tanpa perlawanan.

Kedua pelaku itu yakni Rahmad (19) dan juga Pemas (22), kesemuanya merupakan warga desa Sigam Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim.

Dimana diketahui kedua pelaku masih berada diseputaran wilayah Kec. Gelumbang.

Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit kendaraan sepeda motor honda scoppy warna merah nopol BG 3183 DAJ.

Satu bilah senjata tajam Jenis samurai beserta sarung warna hitam, bergagang warna hitam tanpa merk dengan panjang kurang lebih satu meter.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP Dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(ron/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here