Muba, Beritakajang.com – Setelah melalui proses panjang dan penuh tantangan, lima desa dalam kawasan hutan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya akan mendapatkan aliran listrik dari PT PLN (Persero).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pemasangan jaringan distribusi listrik masuk desa oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Dr. Apriyadi MSi, mewakili Bupati Muba HM Toha SH. Penandatanganan dilakukan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (4/7/2025).
Lima desa yang akan menerima aliran listrik tersebut adalah Desa Lubuk Bintialo, Desa Pangkalan Bulian, Desa Sako Suban, Desa Muara Merang, dan Desa Mangsang. Proyek ini merupakan tindak lanjut dari surat persetujuan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan Nomor S.190/MENHUT-PLA/PKH/PLA.04/2925 tanggal 23 April 2025.
“Alhamdulillah, setelah perjuangan panjang, hari ini resmi ditandatangani kerja sama untuk pemasangan jaringan listrik ke desa-desa tersebut,” ujar Sekda Apriyadi.
Ia menambahkan, ini menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat setempat yang selama puluhan tahun, bahkan sejak sebelum kemerdekaan, belum menikmati listrik dari pemerintah.
“Insya Allah, jika berjalan sesuai rencana, tahun ini seluruh desa di Muba akan 100 persen dialiri listrik pemerintah,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Muba bersama Bupati HM Toha dan Wakil Bupati Rohman menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, khususnya Dinas Kehutanan Sumsel yang berperan besar dalam proses perizinan.
Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Drs. Koimudin SH MM menegaskan, bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk fasilitasi negara terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Prosesnya memang tidak mudah karena harus melalui prosedur yang ketat. Kami mengapresiasi upaya maksimal Pemkab Muba,” ujarnya. (Tarmizi)