Lahat, Beritakajang.com – Tim Penyelidik Kajari Lahat tingkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020, ke tahap penyidikan
Kejari Lahat Toto Roedianto SH melalui Kasi Intelijen Zith Muttaqin SH dalam keterangan persnya, Rabu (6/3/2024) menjelaskan, bahwa pada tahun 2020 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melaksanakan program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif dengan total pagu anggaran Rp 647.192.000, dengan realisasi 100%.
“Namun terdapat pemotongan pada tiap kegiatan dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada jumlah mata anggaran dan SPJ perjalanan dalam dan luar daerah, sebagian besar tidak dilengkapi hingga diduga fiktif,” jelas dia.
Lanjutnya, berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dengan Nomor : PRINT-212/L.6.14/Fd.1/2/2024 tanggal 15 februari 2024, tim penyelidik telah melaksanakan permintaan keterangan terhadap 10 orang terkait, serta surat-surat dan dokumen yang mendukung.
“Dari hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan, tim telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP,” terang dia.
“Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilakukan, tim penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 ke tahap penyidikan guna membuat terang suatu tindak pidana,” pungkas dia. (Bambang)