Beranda Hukum & Kriminal Sidang Gugatan Perdata Antara UBD Palembang dengan Ahli Waris, Ini Putusan Majelis...

Sidang Gugatan Perdata Antara UBD Palembang dengan Ahli Waris, Ini Putusan Majelis Hakim

74
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang saat majelis hakim membaca amar putusan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan perdata antara pihak penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dengan pihak tergugat beberapa ahli waris dinyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak oleh majelis hakim.

Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim Edi Fahlawi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (1/9/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim mengabulkan gugatan rekonvensi dari penggugat 1 rekonvensi, penggugat 2 rekonvensi, penggugat 3 rekonvensi, penggugat 4 rekonvensi, serta penggugat 5 rekonvensi untuk sebagian. Kemudian menyatakan penggugat rekonvensi dalam melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu menghukum pihak rekonvensi dan pihak-pihak yang berada di atas aset tanah serta menyerahkan aset-aset lainnya yang berada di aset tanah dan lainnya berikut asli sertifikatnya terhadap penggugat 1 rekonvensi dan penggugat 2 rekonvensi berupa bukti tanah dan bangunan yang terletak sebagaimana dalam poin 1-55.

Menyatakan akta pernyataan keputusan rapat Yayasan Bina Darma Nomor 16 tanggal 10 April 2021 dibuat dihadapan notaris Arifin Husin tidak mempunyai kekuatan hukum. Menyatakan saudari Linda Unsriana sebagai pengurus Yayasan Bina Darma tidak sah. Menghukum tergugat rekonvensi membayar kerugian terhadap penggugat 1 rekonvensi dan penggugat 2 rekonvensi sebesar Rp 1,5 miliar.

Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta terhadap penggugat 1 dan penggugat 2 rekonvensi apabila tidak melakukan keputusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya keputusan tersebut.

Menolak gugatan penggugat 1 rekonvensi, penggugat 2 rekonvensi, penggugat 3 rekonvensi, penggugat 4 rekonvensi dan penggugat 5 rekonvensi untuk selain dan selebihnya dalam rekonvensi menghukum penggugat rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 24.336.000.

Seusai sidang, tim kuasa hukum tergugat l, ll, X, IX, dan IX, Aldo Nainggolan SH, mengucap syukur Alhamdulillah bahwa pada intinya kebenaran seperti matril telah terungkap dalam persidangan dan diakomodir dalam putusan.

“Diantaranya tanah-tanah selama ini diasumsikan milik penggugat, ternyata melalui putusan ini dan fakta persidangan jelas dimiliki klien kami, dan juga sekaligus tanah tersebut merupakan ada kepemilikan dari tergugat 7 dan 8,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, dirinya patut syukuri bahwa terbukti di persidangan dan didasari fakta kepengurusan selama ini dianggap telah sesuai berdasarkan keputusan sebaliknya.

“Bawah dinyatakan akta pernyataan keputusan rapat Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan Linda Unsriana sebagai ketua yayasan beserta pengurus lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap atau tidak sah,” tegasnya.

Terkait putusan ini, menurutnya, tentu di akta pernyataan bahwa kepengurusan yang sekarang beserta pengurus yang dianggap berdasarkan akta tersebut tentu tidak mempunyai kekuatan hukum, artinya tidak sah.

Sementara itu kuasa hukum penggugat 7 dan 8, M. Novel Suwa SH MH menyampaikan, terkait putusan menyatakan bahwa, ia berpedoman pada sertifikat hak milik ternyata dalam putusan pengadilan di sidang tadi benar.

“Ternyata kekuatan hukum sertifikat itu kekuatan tetap sebelum ada peralihan, jadi apapun yang terjadi segala macam itu tetap milik klien kami, belum ada perpindahan sampai dengan sekarang,” kata Novel.

Menurut dia, dirinya memohon kepada penggugat untuk segera menjalani putusan itu sesuai putusan yang berlaku.

“Dan kami tidak mengganggu kemahasiswaan, menuntut hak kami sebagai kepemilikan atas aset Bina Darma,” tegas Novel.

Dirinya juga mengapresiasi putusan majelis hakim karena melihat fakta-fakta persidangan.

“Alhamdulillah, bahwa klien kami yang di liang kubur sana, merasa hak-haknya adalah terjawab yang telah sudah terzalimi selama ini,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here