Beranda Hukum & Kriminal Polrestabes Palembang Ungkap Dua Kasus Menonjol yang Sempat Viral di Medsos

Polrestabes Palembang Ungkap Dua Kasus Menonjol yang Sempat Viral di Medsos

133
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dua kasus menonjol yang terjadi di Kota Palembang. Yakni kasus jambret dan begal yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Pelaku adalah Akbar Rusmanku (42) warga Jalan Prajurit Nazarudin Kecamatan Kalidoni Palembang, yang melakukan aksi jambret terhadap korban pesepeda gowes di Jalan Jenderal Sudirman depan Pasar Cinde pada bulan Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku saat itu mengambil tas pinggang korban.

Lalu di TKP Jalan Rajawali dan Jalan Veteran. Pelaku yakni Riyawan dan Riyadi yang membegal seorang ojek online dan berhasil merampas handphone serta sepeda motor korban. Mereka telah beraksi di tiga TKP, yakni di Jalan Kedondong Kebun Bunga, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Talang Jambi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit AKP Robert mengatakan, ketiga pelaku ini merupakan para pelaku perampasan secara paksa yang telah berulang-ulang melakukan perbuatannya.

“Kejadian yang viral di medsos, saat korban dengan bersepeda, pelaku merampas tas pinggang korban,” katanya kepada wartawan, Jumat (25/8/2023), di Mapolrestabes Palembang.

Lanjutnya, pelaku Akbar ini telah melakukan aksi perampasan di tiga TKP yang berbeda.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, akhirnya pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dan merupakan residivis dalam kasus lainnya. Setelah keluar penjara kembali melakukan aksi kejahatan,” jelasnya.

Kombes Pol. Harryo Sugihhartono menuturkan, pelaku selalu berpindah – pindah tempat. Dan pada hari Kamis (24/8/2023) ditangkap dalam operasi gabungan Sat Reskrim saat kembali dari Jakarta.

“Dia baru tinggal 2 hari di Palembang,” ungkapnya.

Lalu, sambung Kombes Pol. Harryo Sugihhartono mengatakan, untuk dua pelaku begal perampas handphone dan sepeda motor ojol, mereka bermoduskan dengan berpura – pura memesan ojol dan melakukan pembayaran secara manual.

Setiba di TKP minta dihentikan motor, lalu mereka melancarkan aksinya. Memukul dan merampas barang korban.

“Pelaku ada 3 orang, 2 sudah ditangkap dan 1 masih DPO. Riyawan tugasnya memesan ojol, Riyadi dan DPO bertugas menunggu di TKP yang akan mengeksekusi korban,” jelasnya.

Masih kata Kombes Pol. Harryo Sugihhartono mengatakan, terhadap dua kasus menonjol ini akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

“Semoga kita terus melakukan pengungkapan lagi terhadap pelaku DPO, dan intern terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here