Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan perdata atas perkara perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda keterangan ahli hukum forensik dari pihak tergugat, Jumat (21/7/2023).
Dihadapkan majelis hakim Edi Saputra Felawi SH MH dan pihak penggugat, tergugat menghadirkan ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai ahli hukum forensik yang bernama Dr. Robintan Sulaiman.
Seusai persidangan, Dr Robintan Sulaiman saat diwawancarai mengatakan, jadi ilmu forensik ini seperti yang dibacakan oleh hakim tadi mengatakan, bahwa ini adalah ilmu yang membuat perkara jadi terang.
“Jadi ahli itu menyatakan suatu teori-teori serta doktrin-doktrin membangun konstruksi hukum supaya ketika majelis hakim memutuskan mendekati kebenaran materil dan berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian, itu tujuannya,” terang dia.
Saat ditanya terkait sengketa dalam perkara tersebut, Dr. Robintan Sulaiman sebagai ahli mengatakan, itu urusan para pihak yang bersangkutan.
“Saya tidak ikut disitu, cuma saya mengembalikan teori-teori itu, seandainya dia berbicara masalah sertifikat, itukan semua ada teorinya. Bahwa sertifikat adalah bukti yang kuat yang dipakai sebagai bukti hak dan sebagainya. Kalau misalnya ada sengketa, ini dibeli dari mana, itu pemeriksaan di hakim, bukan kita yang punya kewenangan,” jelas dia.
Saat ditanya terkait tergugat memiliki bukti kuat berupa sertifikat tanah, dia mengatakan, kembali yang bisa menentukan majelis hakim di persidangan. Namun menurut pandangannya sebagai ahli, itu sudah menjadi kebiasaan semenjak didirikan sampai beliau meninggal dunia sebagai rektor tersebut.
“Semuanya sudah menjadi suatu kebiasaan dan merupakan undang-undang, maka itu sumber hukum. Jadi gimana bisa dikatakan salah kalau semuanya akur-akur saja, sekian puluh tahun, lantas sudah meninggal kok tidak akur, jadi tidak pas. Tapi untuk menilainya, kita kembalikan lagi kepada majelis hakim,” ujarnya.
Saat ditanya terkait keabsahan surat menyurat meliputi akte dan lainnya, dirinya mengatakan bahwa semuanya atas nama pribadi, yayasan tidak punya kekayaan tersebut. Namun dalam persidangan ada keterangan uang-uang tersebut berasal dari mana, menurutnya, semuanya akan diperiksa.
“Menurut pandangan saya terkait surat menyurat tersebut sah, karena negara yang memberikan surat tersebut,” tegas dia.
Sementara saat ditanya terkait tergugat yang bukan atas nama surat tersebut, dimana nama di dalam sertifikat sudah meninggal, dan yang dijadikan tergugat adalah ahli waris. “Itu bisa diwariskan, jadi harta kalau ditinggalkan orang tua bisa diwariskan kepada anak yang sah menurut hukum,” terang dia.
Sementara tim kuasa hukum pihak tergugat Novel Suwa SH MH mengatakan, keterangan ahli dalam persidangan yang menguasai ilmu hukum forensik, menurutnya sangat luas.
“Forensik ini ilmunya luas artinya. Tapi ini forensik masalah pidana dan perdata, jadi hukumnya luas, segala sesuatu hukum itu luas. Jadi saya harapkan dari keterangan ahli tadi menjelaskan ada keperdataan juga, yang ada filsafat hukum forensik hukum, jadi jelas hukum itu luas,” terangnya.
Sambung Novel, pihaknya kembali mempertegas bahwa apa yang digugat dengan filsafat hukum dan kemudian forensik hukum itu jelas umum ada perdata, bukan berarti forensik dalam arti umum untuk pemeriksaan mayat, tapi secara keperdataan juga ada.
Sementara saat ditanya tanggapan ahli di persidangan tadi, Novel kembali menerangkan bahwa ahli menjelaskan secara surat-surat dokumen, pihaknya jelas tidak ada peralihan, dan dokumen yang ada sertifikat tersebut adalah bukti hak kepemilikan.
“Tidak ada kesalahan surat menyurat dalam kepemilikan secara pribadi, yang jelas tadi akta autentik, itu jadi jelas dibuat secara akta notaris jelas ada perubahan, jadi hukum itu adalah kepastian ada sertifikat hak milik,” tegas Novel.
Sementara saat dimintai tanggapan terkait pihak penggugat yang menanggapi keterangan ahli tidak komprehensif, Novel mengatakan sah-sah saja.
“Itukan yang kami bawa ahli yang menjelaskan hukum, kan pendapat-pendapat hukum berbeda-beda, mungkin bisa pendapat hukum yang lain, ahli yang lain, intinya berbeda-beda,” tanggap Novel.
Untuk langkah hukum kedepan, Novel mengatakan, dari ahli yang dihadirkan pihaknya sudah cukup, dimana sudah menghadirkan dua orang ahli.
“Untuk agenda Jumat depan cuman bukti tambahan dari pihak penggugat, setelah itu kesimpulan, nanti ada keputusan dari majelis hakim, yang mana nanti keputusan itulah akan memberi kepastian hukum kepada pengugat ataupun tergugat,” jelasnya.
Terpisah, tim kuasa hukum penggugat dari Yayasan Bina Darma Palembang, Reza Fajri SH MH, menanggapi keberatan dengan keterangan ahli di persidangan. Karena menurutnya, tidak ada kapasitas keilmuan yang dimiliki dalam berpendapat terkait dengan relevansi kasus perdata tersebut.
Kemudian, menurut Reza, ahli dalam persidangan tadi sempat diperiksa majelis hakim dan mengakui baru pertama kali memberikan keterangan dalam sidang perdata, karena seluruh pengalamannya hanya sekedar pidana.
“Jadi kami 50 persen berpendapat dengan ahli, mungkin 50 persennya lagi tidak,” tegas dia. (Hsyah)