Beranda OKI Madira Rumah Rehabilitasi Narkoba Pertama di Sumsel Diresmikan, Sinergi Pemkab OKI dan Kejaksaan

Rumah Rehabilitasi Narkoba Pertama di Sumsel Diresmikan, Sinergi Pemkab OKI dan Kejaksaan

180
0
BERBAGI
(Sumber Foto Kominfo OKI)

Kayuagung, Beritakajang.com – Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini memiliki rumah rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat psikotropika (napza) pertama di Provinsi Sumatera Selatan.

Rumah rehabilitasi narkoba ini berlokasi di kawasan wisata Danau Teluk Gelam Kabupaten OKI, dan didirikan atas inisiasi pemerintah kabupaten dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Bupati OKI H. Iskandar SE menuturkan bahwa Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa adalah bentuk dukungan pemerintah dan unsur Kejaksaan OKI terhadap program restorative justice, terutama terhadap penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

“Rumah rehabilitasi ini tentu sebagai bentuk alternatif bagi tempat rehabilitasi sekaligus dukungan pemerintah dan masyarakat OKI terhadap program keadilan restoratif Jaksa Agung,“ ujarnya saat peresmian rumah rehabilitasi narkoba oleh Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel di kawasan wisata Teluk Gelam, Kamis (15/9/2022).

Lebih lanjut disampaikan dia, dengan lahan seluas 200 hektare, kawasan Teluk Gelam memiliki fasilitas agro wisata dan infrastruktur yang memadai.

“Saya peruntukkan daerah danau wisata Teluk Gelam ini sebagai rumah rehabilitasi narkotika untuk anak-anak bangsa kita yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

Dijelaskan Iskandar, gedung eks Hotel Kembar Teluk Gelam itu memiliki dua lantai. Dimana lantai pertama ada 14 kamar dan lantai atas 12 kamar yang semuanya sudah kita seting, mulai ruangan dokter, ruang detoksifikasi, konseling dan rawat jalan.

“Kita siapkan juga 6 kamar khusus bagi pasien yang baru masuk dan akan dilakukan detoksifikasi yang dilengkapi dengan peralatan pendukungnya,” jelas dia.

Iskandar berharap rumah rehabilitasi ini bermanfaat untuk masyarakat Sumatera Selatan. Untuk itu dia meminta Pemerintah Provinsi Sumsel dapat mengintervensi pengembangannya.

“Setidaknya tempat menjadi rujukan bagi kabupaten dan kota sekitar bisa merujuk korban narkoba kesini,” urainya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin SH MH menyatakan, rata-rata pengguna narkoba ini berusia pelajar SMA, perguruan tinggi dan kaum milenial.

“Makanya kita terus berupaya untuk melakukan pencegahan dan sosialisasi tentang bahaya dan pengaruh buruk dari penggunaan narkotika,” ujar Kejati.

Dirinya tentunya sangat mengapresiasi dengan diresmikannya Rumah Rehabilitasi Napza Adyaksa pertama yang terletak di Bumi Bende Seguguk.

“Saya berikan apresiasi yang sangat luar biasa, ibarat gayung bersambut. Program yang tadi  disampaikan oleh Pak Bupati menyambut apa yang sudah dicanangkan oleh Jaksa Agung,” ujarnya.

Dukungan berbagai pihak, menurut Kejati, sangat dibutuhkan melihat kondisi rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia hampir 75 persen dipenuhi oleh korban penyalahgunaan narkotika.

“Hampir keliling selama saya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri, bahwa di beberapa wilayah over load (melebihi kapasitas) dan didominasi oleh korban narkotika, baik di level pengguna, pengedar ataupun pembuat,” terang dia.

Dia berharap setelah peresmian ini dapat difungsikan sesuai dengan tujuan untuk memulihkan pasien pengguna narkoba. “Jadi keluar dari sini kembali menjadi manusia seutuhnya” terang dia.

(Sumber Foto Kominfo OKI)

Sementara itu, Gubernur Herman Deru mengapresiasi langkah pemkab bersama Kejari OKI yang menyambut program Jaksa Agung.

“Tetapi ini tentunya bekerjasama juga dengan masyarakat yang terkena narkotika melalui kepolisian atau BNN pastinya,” tutur dia.

Menurutnya, program seperti ini patut ditiru oleh kabupaten maupun kota lain di Sumatera Selatan.

“Insya Allah juga menjadi trendsetter (penggerak) di Indonesia. Khususnya di Sumatera Selatan, agar setidaknya di Sumsel ini ada beberapa zona rumah rehabilitasi,” pungkasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here