Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Penipuan, Perempuan Cantik Ini Diamankan Polisi

Terlibat Penipuan, Perempuan Cantik Ini Diamankan Polisi

416
0
BERBAGI
Amelia saat diamankan Unit Pidsus bersama Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (17/5) malam. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam perkara bisa meloloskan bekerja sebagai anggota Polri, perempuan cantik bernama Amelia (23) yang tinggal di Lorong Pamilidin Kenten Kota Palembang, diamankan Unit Pidsus bersama Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (17/5) malam.

Informasi dihimpun, aksi penipuan dilakukannya terjadi hari Ahad (8/10/2021) silam sekira pukul 16. 30 WIB di Jalan Majapahit 3, Tuan Kentang, Jakabaring, Palembang. Akibatnya, korban Ida Ratnawati (46) mengalami kerugian uang sebesar Rp 590 juta, dan melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Diceritakannya, kejadian bermula korban memiliki anak yang bernama Diki Candra Andi Wijaya yang pada tahun 2020 lalu sedang mengikuti seleksi tes Bintara Kepolisian. Lalu saksi Nurli dan Novi memperkenalkan korban dengan Riski Wahyu Dinata (DPO) yang menurut keterangan saksi Novi bahwa Riski bisa membantu anak korban menjadi anggota polisi.

“Nah dari sinilah, hubungan korban dan Riski berlanjut, hingga akhirnya Riski menyatakan sanggup untuk menolong anak korban agar diterima menjadi polisi. Namun dengan syarat korban harus menyerahkan uang Rp 590 juta kepadanya,” kata korban saat membuat laporan polisi.

Lanjutnya, supaya korban bisa yakin dengan terlapor Riski. Terlapor membuatkan surat perjanjian disebuah notaris. Yang mana surat tersebut sudah dipalsukan tersangka Amelia.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan Unit Pidsus dan Ranmor sudah mengamankan seorang perempuan terduga kasus penipuan dan penggelapan.

“Benar telah diamankan, dan kini sedang diperiksa lebih lanjut dan didalami. Perbuatannya ini bisa diterapkan Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP,” ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (18/5).

Lanjutnya, dalam perkara ini juga diamankan barang bukti (BB) satu buah Iphone, satu surat perjanjian piutang, satu lembar surat pernyataan, satu lembar surat penitipan uang, satu lembar surat perjanjian pengembalian dana, satu buku notaris, foto korban menyerahkan uang kepada terlapor Riski Wahyu Dinata (DPO).

“Saat ini anggota sedang di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku yang masih buron, cepat atau lambat akan kita tangkap,” tegasnya.

Sementara, Amelia saat diwawancarai langsung mengakui perbuatannya ikut melakukan penipuan ini.

“Saya dijebak kawan pak, kawan saya yang menerima uang dari korban, setau saya Rp 300 juta – Rp 400 juta. Setelah itu dikirim korban lagi, tapi saya tidak tahu,” katanya.

“Yang menerima uang dari korban itu teman saya, ditransfer langsung ke dia. Saya hanya diberi uang Rp 10 juta, dan itupun saya belikan jam sama handphone, itu juga saya kembalikan lagi sama dia. Hp harga Rp 2,7 juta dan jam Rp 2,5 juta, sisa uangnya saya kembalikan sama dia,” jelas perempuan yang bekerja di kantor notaris ini. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here