Beranda Hukum & Kriminal Dua Terdakwa Kurir Sabu 16 Kg Jalani Sidang Perdana

Dua Terdakwa Kurir Sabu 16 Kg Jalani Sidang Perdana

326
0
BERBAGI
Saat JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu membacakan dakwaan kedua terdakwa di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa kurir narkotika sebanyak 16 kliogram, yakni Amir (48) dan Fadli (39) jalani sidang perdana di PN Palembang dengan agenda pembacaan dakwaa oleh JPU, Kamis (12/5).

Dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH beserta tim penasehat hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH membacakan dakwaan kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat terdakwa Armia dan Fadli pada Selasa (1/2) pukul 00.15 WIB, di Jalan Palembang – Jambi KM 59 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Musi Banyuasin, nekad terlibat dalam transaksi narkotika sebanyak 15,932,76 atau seberat 15,9 kilogram.

Mulanya Jumat (28/1) pukul 08.00 WIB, terdakwa Armia dihubungi Sopian (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengambil 16 paket sabu seberat 16 kilogram. Untuk dikirim ke Palembang dengan dijanjikan upah Rp 100 juta, terdakwa pun menyanggupinya.

Pelaku Sopian (DPO) menghubungi Armia agar berangkat ke daerah Idi Aceh mengambil 16 paket sabu, dan mengambil paketan sabu dalam kardus merek guanyinwang. Paketan itu disembunyikan di bawah bak belakang mobil pick up Mithsubishi BG 9833 NQ warna hitam. Kemudian berangkat ke Medan untuk mengangkut 200 batang bibit sawit.

Terdakwa Fadli juga diajak untuk mengantarkan narkoba. Fadli dijanjikan akan diupah Rp 40 juta. Pengiriman 16 kilogram sabu itu terendus pihak Polda Sumsel dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Selasa (1/2) pukul 00.15 WIB, di Jalan Palembang – Jambi, KM 59, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, polisi menghentikan dan menggeledah sebuah mobil pick up Mithsubishi BG 9833 NQ warna hitam yang membuat bibit batang sawit muda. Barang bukti 16 paket sabu merek Guanyinwang, ditemukan yang disembunyikan di bawah bak belakang mobil pick up.

Usai mendengakan pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim menunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Terpisah, tim penasihat hukum kedua terdakwa yakni H Rusli Bastari SH didampingi Ahmad Rizal SH  saat diwawancarai mengatakan, ya hari ini baru sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan. Nanti agenda selanjutnya menghadirkan saksi-saksi.

Rusli juga menjelaskan bahwa saat ini kedua klien kita menjalani penahanan di Polda Sumsel.

“Untuk upah baik itu Rp 100 juta untuk terdakwa Armia dan Rp 40 juta untuk terdakwa Fadli belum diterimanya,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here