Beranda Hukum & Kriminal Terkait Penyalahgunaan Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 13 Palembang Diganjar Hukuman 1...

Terkait Penyalahgunaan Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 13 Palembang Diganjar Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

246
0
BERBAGI
Saat terdakwa Zainab meninggalkan persidangan. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Mantan Kepsek SMA Negeri 13 Palembang yang terlibat penyalahgunaan dana BOS, Zainab dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim selama 1 tahun 6 bulan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (14/12).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH serta dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang  Hendy Tanjung SH MH, terdakwa dihadirkan di persidangan.

Majelis hakim juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Zainab terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Zainab dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabilah tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” terang majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan terima.

Diberitahukan sebelumnya, JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH MH menuntut terdakwa Zainab dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar.

Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Selain itu, patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here