Beranda Hukum & Kriminal Tim Penasehat Hukum Mukti Sulaiman Hadirkan 2 Orang Ahli Hukum di Persidangan

Tim Penasehat Hukum Mukti Sulaiman Hadirkan 2 Orang Ahli Hukum di Persidangan

196
0
BERBAGI
Saat di persidangan 2 oarang ahli hukum dihadirkan. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang bab ll yang menjerat dua terdakwa yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, kembli digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Klas 1A Khus dengan agenda menghadirkan dua orang ahli, Jumat (26/11).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abdul Aziz SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dua orang ahli dihadirkan.

Dua orang ahli tersebut diantaranya yakni ahli hukum administrasi negara Bahrul Ilmi Yakub serta ahli hukum kepidanaan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Mahmud Mulyadi SH MH.

Terpisah saat diwawancarai, ahli hukum administrasi negara Bahrul Ilmi Yakub saat ditanya mengenai pertanggung jawab kewenangan terdakwa Mukti Sulaiman sebagai Sekda Sumsel kala, ia menjawab dari kacamata subjektif keilmuan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Itupun kalau hal ini dibawa ke ranah pidana, sementara unsur melawan hukum sebagaimana dakwaan penuntut itu ada pada kesalahan administrasi. Artinya ruang lingkup pidana tidak terpenuhi,” ungkap dia kepada awak media.

Namun ia mengungkapkan, bukan kapasitas dirinya untuk mengatakan dalam perkara ini, penuntut umum telah keliru mendakwakan perbuatan terdakwa masuk dalam ranah hukum pidana. “Artinya sejauh keilmuan saya dan itu menurut peraturan perundang-undangan, saya melihat posisi terdakwa Mukti Sulaiman tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak bersalah yang dimaksudkannya itu yang pertama terdakwa Mukti Sulaiman tidak menyalahgunakan kewenangannya, lalu yang kedua tidak melebihi batas di luar kewenangannya.

“Dari itulah, dari sisi keilmuan saya selaku ahli administrasi negara menilai perbuatan terdakwa Mukti Sulaiman secara tegas tidak melawan hukum,” tegasnya.

Sementara itu Iswadi Idris SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Mukti Sulaiman mengaku sengaja menghadirkan dua ahli guna dimintai pendapat terkait delik perkara yang menjerat kliennya.

“Sengaja kami juga menghadirkan dua ahli di persidangan tersebut, guna menilai delik perkara dari dakwaan penuntut yang menjerat klien kami,” kata Iswadi dibincangi awak media, Jumat (26/11).

Adapun menurut Iswadi, delik perkara yang dikenakan kepada kliennya sebagaimana dakwaan penuntut umum itu adalah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

“Kami ingin menjelaskan pendapat ahli di persidangan terkait peraturan perundangan-undangan, apakah benar dapat menjadi acuan dalam mempidanakan seseorang dalam hal ini klien kami,” sebut Iswadi.

Dilanjutkannya, bahwa dalam keterangan ahli administrasi negara tadi menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan tadi, terkait teknis cara kerja, sehingga apapun yang dilanggar dalam peraturan tersebut adalah hanya pelanggaran administrasi saja.

“Sehingga unsur perbuatan melanggar hukum atau menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dakwan JPU, itu ahli menilai tidak terpenuhi,” jelasnya.

Lanjutnya, ia menilai kliennya tidak tepat jika dijerat melanggar pasal-pasal sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dan berharap keterangan ahli yang dihadirkan tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim Tipikor PN Palembang.

“Kami tetap berkeyakinan apa yang telah didakwakan oleh penuntut umum tersebut kepada klien kami adalah tidak tepat, karena tidak mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here