Beranda Hukum & Kriminal Curi Ponsel Rustam Masuk Bui

Curi Ponsel Rustam Masuk Bui

218
0
BERBAGI
Pelaku saat diamankan Unit Ranmor Polrestabes Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Rustam Effendi (40), warga Jalan Mr Ganda Subrata, Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.

Pelaku diringkus lantaran terlibat aksi pencurian satu unit ponsel milik korban Hermanto (41), yang terjadi Senin (13/9) sekira pukul 09.00 WIB, di Komplek Yuka, Blok Q, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Kota Palembang.

Berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan ponsel merek Oppo A 71, Unit Ranmor langsung melakukan pengejaran. Dan berdasarkan cirri-ciri tersangka yang terekam kamera CCTV, akhirnya tersangka ditangkap, Selasa (21/9) malam, di rumahnya tanpa perlawanan.

Tersangka mengakui perbuatannya, untuk kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut.

Informasi dihimpun, antara tersangka dan korban memang saling kenal. Pada saat kejadian, tersangka datang berbelanja di warung manisan milik korban, untuk membeli sebungkus rokok. Namun, disaat korban mencari sisa pengembalian uang belanja tersangka, dan meninggalkan sendirian, tersangka langsung mengambil ponsel milik korban yang diletakkan di atas toples di dalam warung tersebut. Aatas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor IPTU Irsan Ismail membenarkan Unit Ranmor berhasil mengamankan pelaku pencurian Pasal 362 KUHP.

“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban. Pelaku berhasil diamankan saat baru pulang dari luar dan ditangkap di rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kompol Tri, di ruang kerjanya, Rabu (22/9).

Selain tersangka, lanjut Kompol Tri, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah kotak ponsel merek Oppo A 71 dan rekaman video CCTV. “Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 362 KUHP,” ujarnya.

Sementara, tersangka Rustam mengakui perbuatannya mencuri ponsel korban. “Saat itu saya membeli rokok, saat korban mencari pengembalian uang, saya melihat ada ponsel di atas toples, lalu saya ambil,” katanya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here