Beranda Hukum & Kriminal Terungkap, Pengedar Narkoba di OKI dapat Pasokan dari Dalam Lapas

Terungkap, Pengedar Narkoba di OKI dapat Pasokan dari Dalam Lapas

534
0
BERBAGI
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy merilis hasil ungkap kasus narkoba selama 3 bulan terakhir, di Mapolres OKI, Senin (19/7). (Sumber Foto : Polres OKI)

Kayuagung, Beritakajang.com – Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, Satnarkoba Polres OKI berhasil membekuk 4 pengedar narkoba di berbagai tempat berbeda. Bahkan dari tangan pelaku berhasil diamankan lebih kurang 164,46 gram sabu dan termasuk kejadian menonjol.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Narkoba AKP Agung Kusuma Wijaya mengatakan, untuk pelaku Aswin Saputra pada 7 Mei di Desa Serdang Menang, dimana anggota menerima informasi ada salah satu pengedar yang sudah 1 tahun melakukan bisnis haram tersebut.

“Akhirnya kami amankan pelaku di rumahnya. Barang bukti sabu kita temukan tersimpan di atas tangga, di dapur dan didekat pelaku, jumlahnya sebanyak 103,48 gram. Ada 2 pelaku, tapi satu lainnya kabur,” terangnya dalam press release digelar di Mapolres OKI, Senin (19/7).

Mereka mendapatkan barang ini dari dalam Lapas, dan dijual disekitar Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang secara sembunyi-sembunyi. Jelasnya lagi, seperti di atas perahu kelotok agar saat terendus anggota mereka kabur.

“Pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Junto 112 Ayat 2 dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Berikutnya terjadi pada 6 Juli sekira pukul 16.30 WIB di SPBU Desa Muara Baru, masih katanya, saat itu Tim Satnarkoba Polres OKI melakukan undercoverby, dimana tersangka menentukan lokasi.

“Saat pelaku kakak beradik, Bukhori dan Erwan, datang dari OKU Timur. Salah satu pelaku sudah datang lebih dulu menyusul kakaknya yang membawa 106,4 gram,” terang dia.

Ketika akan bertransaksi dengan anggota, pelaku ditangkap. Lanjutnya, dari keterangan pelaku Bukhori ini baru pertama kali ia mengantarkan pesanan sabu dari pembeli. Pelaku ini sudah menjadi target kita.

“Kita juga melakukan pengembangan di OKU  Timur, tapi pelaku lain sudah kabur. Mereka berdua juga dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Kemudian yang terakhir penangkapan pada 15 Juli di Desa Serdang Menang. Pelaku Agustinus ditangkap berikut barang bukti 103,24 gram sabu. Lanjutnya, saat dilakukan penggerebekan, ada salah satu melarikan diri berinisial AR.

“Ini pemasoknya sama, juga dari Lapas. Untuk itu kita akan terus melakukan pengembangan. Pelaku ini juga dikenakan dengan ancaman hukuman yang sama,” pungkas dia. [Ron]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here