Beranda Banyuasin Puluhan Media Diduga Tarik Kerjasama Publikasi di DPRD Banyuasin

Puluhan Media Diduga Tarik Kerjasama Publikasi di DPRD Banyuasin

629
0
BERBAGI

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Ketidak transparanan yang terjadi dalam kerjasama publikasi media di Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Banyuasin, terkait jumlah anggaran publikasi dan media yang diakomodir tahun anggaran 2021 masih dipertanyakan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banyuasin juga diduga telah mengabaikan undang-undang keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Sekretaris Dewan melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-Undangan, Ahmad Arpin, didamping Kepala Sub Bagian Humas (Kasubbag Humas), Candra, mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memperlihatkan berapa jumlah media yang sudah mengajukan kerjasama di dewan.

“Saya tidak bisa memperlihatkan rekap jumlah media yang sudah masuk, karena harus ada izin terlebih dahulu dari pimpinan. Intinya kalau barang sudah masuk susah untuk keluar,” timpal Ahmad Alpin.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Banyuasin Deni Irawan, menyayangkan ketidak transparanannya Tim Sekwan DPRD Banyuasin. Bahkan kecilnya nilai dana yang dianggarkan dalam kerjasama tersebut, timbul berbagai pertanyaan.

“Semestinya tidak ada yang perlu ditakutkan ataupun ditutupi, toh media mitra pemerintah, justru dengan terkesan ditutupi jumlah anggaran dan jumlah media menimbulkan tanda tanya besar, ada apa ini?” tegasnya.

Lanjut Irawan, suatu kewajaran jika benar rumor yang beredar ada seratus lebih media yang mengajukan kerjasama, disitu yang dipertanyakan oleh mereka. Media apa saja dan siapa wartawannya. Sebab, selain pemberkasan lengkap, mestilah ada wartawannya yang bertugas di Banyuasin, sehingga tidak copy paste.

“Selain itu juga, perlu adanya transparan terkait nama-nama media yang ditakutkan tumpang tindih, misalkan ada 1 orang wartawan memegang 2 atau 3 media, tentu itu menimbulkan ketimpangan dan memunculkan rasa ketidakadilan bagi rekan awak media lainnya. Lambat laun akan menjadi persoalan, dan perlu kita sampaikan juga, bukannya kami tidak boleh ada media luar masuk, tetapi jelas dulu ada wartawannya,” papar dia.

Ditambahkan Irawan, dalam hal ini kami berpedoman pada UU KIP No 14 Tahun 2008, terkait penggunaan keuangan negara. “Bukan hanya kerjasama media, tetapi termasuk semua anggaran yang ada di Sekwan DPRD Banyuasin bisa kita pertanyakan,” jelasnya.

Sementara Sekwan DPRD Banyuasin Adam Ibrahim ketika dikonfirmasi prihal tersebut melalui WhatsApp, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.(Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here